Truk Operasional PT Kirana Cakrawala Disorot, Dishub Haltim, Jalan Kabupaten di Maba Tengah Rusak Parah

- Wartawan

Rabu, 29 Juli 2026 - 15:47 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HALTIM, HabarIndonesia.id – Aktivitas kendaraan operasional PT Kirana Cakrawala yang melintasi ruas jalan umum Desa Miaf–Desa Sosolat, Kecamatan Maba Tengah, menjadi sorotan setelah kondisi jalan dilaporkan mengalami kerusakan cukup parah.

Kerusakan tersebut diduga dipicu oleh intensitas kendaraan bertonase berat yang menggunakan jalan milik Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur sebagai jalur operasional.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, kerusakan terjadi di sepanjang kurang lebih 900 meter. Aspal terlihat retak, berlubang, hingga terkelupas di sejumlah titik sehingga mengganggu kenyamanan dan keselamatan pengguna jalan, terutama saat musim hujan.

Sejumlah warga mengaku kondisi jalan terus memburuk dalam beberapa waktu terakhir. Mereka berharap pemerintah segera mengambil langkah agar kerusakan tidak semakin meluas dan akses masyarakat tetap terjaga.

Menanggapi persoalan tersebut, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Halmahera Timur, Dwi Cahyono, menegaskan bahwa penggunaan jalan umum oleh kendaraan operasional perusahaan wajib mematuhi seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Menurut Dwi, setiap ruas jalan memiliki klasifikasi tertentu sehingga kendaraan yang melintas harus disesuaikan dengan kelas jalan, dimensi kendaraan, serta batas maksimal muatan yang diizinkan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Setiap jalan memiliki kelas masing-masing. Kendaraan yang menggunakan jalan umum wajib menyesuaikan dengan kelas jalan, dimensi kendaraan, serta muatan yang diperbolehkan,” ujar Dwi kepada media Habar Indonesia.id, Rabu (29/07/26).

Ia menjelaskan, penggunaan kendaraan yang tidak sesuai spesifikasi jalan berpotensi mempercepat kerusakan infrastruktur sekaligus membahayakan keselamatan masyarakat sebagai pengguna jalan.

Selain mengacu pada aturan lalu lintas, Dwi menambahkan bahwa pemanfaatan jalan umum juga harus memperhatikan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan beserta perubahan dan peraturan turunannya.

Menurutnya, jalan yang dibangun menggunakan anggaran pemerintah diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat luas sehingga penggunaannya tidak boleh mengabaikan fungsi jalan maupun merugikan masyarakat.

Karena itu, kata dia, Dinas Perhubungan Kabupaten Halmahera Timur meminta agar kendaraan operasional perusahaan yang tidak memenuhi ketentuan kelas jalan pada ruas Desa Miaf–Desa Sosolat segera menghentikan aktivitas melintas di jalur tersebut dan menggunakan akses lain yang sesuai dengan ketentuan.

Selain itu, lanjut Dwi, perusahaan juga diminta bertanggung jawab apabila hasil kajian membuktikan kerusakan jalan dipicu oleh penggunaan kendaraan dengan beban atau spesifikasi yang tidak sesuai dengan kapasitas jalan.

“Pemerintah daerah tetap mendukung investasi, tetapi seluruh aktivitas usaha harus berjalan sesuai aturan, mengutamakan keselamatan masyarakat, serta menjaga fasilitas umum agar tidak mengalami kerusakan,” tegas Dwi.

(M.Dzarik)

Berita Terkait

Sekda Haltim, Pendidikan dan Budaya Lokal Jadi Fondasi Membangun Generasi Muda Berkualitas
Kordinasi Dengan BPK Malut, Arjun Onga Sebut Sekda Haltim Birokrat Membanggakan
Wagub Sarbin Sambut Pangdam Mayjen Nefra Firdaus, Ajak TNI Bersama Bangun Maluku Utara
BPBD Maluku Utara Gandeng BNPB Susun Rencana Kontingensi Hadapi Ancaman Banjir
Forum Investasi Maluku Utara 2026, Bupati Halut Ungkap Potensi Panas Bumi Rp34 Triliun
Sekda Haltim Minta Temuan Lama BPK RI Dituntaskan, Administrasi dan Dokumen Diperiksa Kembali
Mubes XI dan Dialog Publik HMPS Sosiologi UMMU Soroti Peran Mahasiswa dalam Kehidupan Intelektual Kampus
Apresiasi ASN Berprestasi, Pemprov Malut Siapkan Empat Kategori Penghargaan

Berita Terkait

Selasa, 3 November 2026 - 20:55 WIT

Tingkatkan Pelayanan dan Pengawasan TKA, Imigrasi Ternate Jalin Kerja Sama dengan Harita Nickel

Kamis, 29 Oktober 2026 - 21:36 WIT

Mantan Kepala Puskesmas Buli Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Dana BOK, Negara Rugi Rp524 Juta

Selasa, 27 Oktober 2026 - 21:56 WIT

Gubernur Sherly Gandeng BNN RI, Tiga Program Disiapkan untuk Tekan Penyebaran Narkoba

Senin, 26 Oktober 2026 - 20:20 WIT

Dugaan Penyaluran BBM APMS Dolik ke Sali Bay Resort Mencuat, Publik Minta Transparansi

Rabu, 21 Oktober 2026 - 18:04 WIT

Gadis 19 Tahun Asal Halsel Dilaporkan Hilang, Keluarga Telusuri Keberadaannya hingga Maluku

Rabu, 21 Oktober 2026 - 13:34 WIT

Kapolres Halsel Turun ke Sekolah Beri Pesan Tegas kepada Pelajar, Jauhi Narkoba, Miras, dan Tawuran

Selasa, 20 Oktober 2026 - 11:46 WIT

Kasus Zahra Berkah Masih Bergulir, Polres Ternate Himpun Sitaan Lebih dari Rp3 Miliar

Senin, 19 Oktober 2026 - 18:26 WIT

CV Lexios Jaya Utama Layangkan Somasi II, HK-MAP KSO Didesak Lunasi Tunggakan Rp1,57 Miliar

Berita Terbaru