Penanganan Dugaan Korupsi Beasiswa STAIA Labuha Senilai Rp1 Miliar Lebih Dinilai Mandek

- Wartawan

Selasa, 28 Juli 2026 - 15:52 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HALSEL, HabarIndonesia.id – Penanganan dugaan korupsi dana beasiswa di Sekolah Tinggi Agama Islam Al-Khairat (STAIA) Labuha senilai lebih dari Rp1 miliar kembali menjadi sorotan publik. Perkara yang ditangani Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Halmahera Selatan itu dinilai belum menunjukkan perkembangan yang signifikan meski telah bergulir cukup lama.

Kasus tersebut berkaitan dengan program beasiswa yang bersumber dari APBD Kabupaten Halmahera Selatan Tahun Anggaran 2024. Berdasarkan Surat Keputusan Bupati Halmahera Selatan Nomor 461 Tahun 2024, kuota penerima beasiswa ditetapkan sebanyak 292 mahasiswa.

Namun, berdasarkan data pihak kampus saat itu, hanya 222 mahasiswa yang memenuhi syarat sebagai penerima beasiswa. Selisih 70 nama penerima itulah yang diduga menjadi bagian dari penyimpangan dalam penyaluran anggaran beasiswa tersebut.

Program beasiswa tersebut diterbitkan berdasarkan usulan dalam Surat Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Halmahera Selatan Nomor 420/1220/2024 tertanggal 27 Agustus 2024.

Praktisi hukum Bambang Joisangaji, S.H., menilai lambannya penanganan perkara itu memunculkan tanda tanya di tengah masyarakat. Menurut dia, penyidikan yang berlangsung tanpa kepastian berpotensi memunculkan spekulasi mengenai adanya pihak-pihak yang memberikan perlindungan terhadap kasus tersebut.

“Kasus ini sudah cukup lama ditangani Pidsus Kejari Halmahera Selatan, tetapi hingga sekarang belum terlihat perkembangan yang jelas. Kondisi ini memunculkan dugaan di masyarakat bahwa perkara tersebut seolah-olah mendapat perlindungan atau back-up,” ujar Bambang, Senin (27/7/2026).

Bambang juga menyoroti bahwa Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Halmahera Selatan, Siti Khotijah, telah dua kali diperiksa sebagai saksi dalam perkara tersebut.

“Apabila penyidik telah mengantongi alat bukti yang cukup sesuai ketentuan hukum, maka publik tentu berharap proses penegakan hukum dilanjutkan secara profesional, transparan, dan memberikan kepastian hukum. Jangan sampai muncul kesan bahwa perkara ini dibiarkan berlarut-larut tanpa kejelasan,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Halmahera Selatan, Broto Susilo, belum memberikan tanggapan saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp hingga berita ini diterbitkan.

Publik kini menantikan komitmen Kejaksaan Negeri Halmahera Selatan untuk menuntaskan penanganan perkara tersebut secara terbuka dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, guna menjawab berbagai pertanyaan yang berkembang di tengah masyarakat.

(Ian/Ed: Riff)

Berita Terkait

Wamenaker Afriansyah Noor Tutup Pelatihan Produktivitas di Ternate, 416 Peserta Lulus Vokasi
Tata Kelola Mineral dan Ketahanan Energi Malut Dikaji, BPK RI Minta Data OPD Dipenuhi
Usai OMC Berakhir, Gubernur Sherly Tegaskan Pemprov Malut Tetap Waspadai Karhutla
Harhubnas 2026, Sarbin Sehe, Transportasi Harus Hadir untuk Rakyat dan Gerakkan Ekonomi
OJK Malut, Zahra Berkah Belum Berizin, Status Investasi Ilegal Masih Didalami
Permenhut 8/2026 Disosialisasikan di Ternate, RKTN Jadi Arah Perencanaan Kehutanan Daerah
PAD Tumbuh Positif, Sarbin Sehe Minta Optimalisasi Pajak dan Kinerja UPT di Malut
Wagub Sarbin Sehe Sampaikan Ranperda APBD-P 2026, Pendapatan Malut Naik Jadi Rp3,318 Triliun

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 12:14 WIT

Permenhut 8/2026 Disosialisasikan di Ternate, RKTN Jadi Arah Perencanaan Kehutanan Daerah

Selasa, 15 September 2026 - 21:40 WIT

Wamen Ossy, Kementerian ATR/BPN Hormati Proses Hukum dan Pastikan Layanan Pertanahan Tetap Berjalan

Senin, 14 September 2026 - 16:36 WIT

Koperasi TKBM Ternate Tegaskan Legalitas Lahan Akehuda, Sengketa Masuk Tahap Penyidikan

Senin, 14 September 2026 - 00:37 WIT

Masyarakat Manfaatkan Waktu Akhir Pekan untuk Mengurus Keperluan Pertanahan dengan PELATARAN

Senin, 14 September 2026 - 00:18 WIT

15 Tahun Mengabdi di NHM, Septian Sam Tuntut Pesangon Rp1,8 Miliar Kini Mala Ditahan

Minggu, 13 September 2026 - 10:38 WIT

Sinergi Tiga Pilar Jadi Kunci Percepatan Peralihan Hak Terintegrasi 10 Hari

Minggu, 13 September 2026 - 10:12 WIT

Empat Bidang Tanah Diukur BPN di Akehuda Dikawal Polisi, Warga Minta Dokumen Diperiksa Terbuka

Jumat, 11 September 2026 - 20:09 WIT

Kejari Halbar Diminta Kawal Proyek Revitalisasi Sekolah agar Sesuai Mekanisme Swakelola

Berita Terbaru