Legalitas Pengangkutan Tanah dari Desa Hidayat Dipertanyakan, Diduga Hanya Berbekal Surat Keterangan Desa

- Wartawan

Senin, 27 Juli 2026 - 23:24 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HALSEL, HabarIndonesia.id – Aktivitas pengangkutan tanah dalam jumlah besar dari Desa Hidayat, Kecamatan Bacan, Kabupaten Halmahera Selatan, memunculkan pertanyaan mengenai legalitasnya. Material tersebut diduga diangkut hanya berdasarkan surat keterangan yang diterbitkan Pemerintah Desa Hidayat. Apabila tanah tersebut merupakan hasil kegiatan pertambangan, dasar hukum itu dipandang tidak dapat menggantikan perizinan yang diwajibkan dalam sektor pertambangan.

Komandan Pos Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP) Kupal, Ridwan, membenarkan pihaknya menerima informasi bahwa material yang dimuat berasal dari lahan permukaan dan disertai surat keterangan dari pemerintah desa.

“Informasi yang kami terima, tanah yang dimuat berasal dari lahan permukaan dengan dasar surat keterangan dari pemerintah desa,” kata Ridwan.

Meski demikian, Ridwan menegaskan KPLP tidak memiliki kewenangan untuk menguji legalitas asal-usul material maupun dokumen yang digunakan dalam kegiatan tersebut. Menurut dia, kewenangan KPLP terbatas pada pengawasan aktivitas di wilayah pelabuhan.

Penggunaan surat keterangan desa sebagai dasar pengangkutan material kini menjadi sorotan. Dalam ketentuan hukum pertambangan, legalitas kegiatan penambangan maupun pengangkutan hasil tambang ditentukan melalui perizinan yang diterbitkan pemerintah sesuai peraturan perundang-undangan, bukan berdasarkan surat keterangan yang dikeluarkan pemerintah desa.

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara mengatur bahwa kegiatan pertambangan mineral dan batuan hanya dapat dilakukan berdasarkan izin yang sah. Sementara itu, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa tidak memberikan kewenangan kepada kepala desa untuk menerbitkan izin usaha pertambangan maupun dokumen yang dapat dijadikan dasar legalitas pengangkutan hasil tambang.

Dengan demikian, apabila material yang diangkut terbukti merupakan komoditas tambang dan tidak dilengkapi perizinan sebagaimana dipersyaratkan, aktivitas tersebut berpotensi dikategorikan sebagai pertambangan tanpa izin sebagaimana diatur dalam Pasal 158 Undang-Undang Minerba.

Hingga berita ini diterbitkan, belum diketahui apakah kegiatan pengangkutan tanah tersebut telah mengantongi izin usaha pertambangan, izin pengangkutan dan penjualan, maupun dokumen lain yang dipersyaratkan oleh pemerintah. Kepastian mengenai legalitas aktivitas tersebut masih belum diperoleh.

Media ini masih berupaya menghubungi Kepala Desa Hidayat untuk meminta penjelasan mengenai dasar hukum penerbitan surat keterangan yang digunakan dalam pengangkutan tanah tersebut. Klarifikasi juga akan dimintakan kepada instansi teknis yang berwenang di bidang pertambangan guna memastikan status hukum kegiatan dimaksud.

(Ian/Ed: Riff)

Berita Terkait

Wamenaker Afriansyah Noor Tutup Pelatihan Produktivitas di Ternate, 416 Peserta Lulus Vokasi
Tata Kelola Mineral dan Ketahanan Energi Malut Dikaji, BPK RI Minta Data OPD Dipenuhi
Usai OMC Berakhir, Gubernur Sherly Tegaskan Pemprov Malut Tetap Waspadai Karhutla
Harhubnas 2026, Sarbin Sehe, Transportasi Harus Hadir untuk Rakyat dan Gerakkan Ekonomi
OJK Malut, Zahra Berkah Belum Berizin, Status Investasi Ilegal Masih Didalami
Permenhut 8/2026 Disosialisasikan di Ternate, RKTN Jadi Arah Perencanaan Kehutanan Daerah
PAD Tumbuh Positif, Sarbin Sehe Minta Optimalisasi Pajak dan Kinerja UPT di Malut
Wagub Sarbin Sehe Sampaikan Ranperda APBD-P 2026, Pendapatan Malut Naik Jadi Rp3,318 Triliun

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 12:14 WIT

Permenhut 8/2026 Disosialisasikan di Ternate, RKTN Jadi Arah Perencanaan Kehutanan Daerah

Selasa, 15 September 2026 - 21:40 WIT

Wamen Ossy, Kementerian ATR/BPN Hormati Proses Hukum dan Pastikan Layanan Pertanahan Tetap Berjalan

Senin, 14 September 2026 - 16:36 WIT

Koperasi TKBM Ternate Tegaskan Legalitas Lahan Akehuda, Sengketa Masuk Tahap Penyidikan

Senin, 14 September 2026 - 00:37 WIT

Masyarakat Manfaatkan Waktu Akhir Pekan untuk Mengurus Keperluan Pertanahan dengan PELATARAN

Senin, 14 September 2026 - 00:18 WIT

15 Tahun Mengabdi di NHM, Septian Sam Tuntut Pesangon Rp1,8 Miliar Kini Mala Ditahan

Minggu, 13 September 2026 - 10:38 WIT

Sinergi Tiga Pilar Jadi Kunci Percepatan Peralihan Hak Terintegrasi 10 Hari

Minggu, 13 September 2026 - 10:12 WIT

Empat Bidang Tanah Diukur BPN di Akehuda Dikawal Polisi, Warga Minta Dokumen Diperiksa Terbuka

Jumat, 11 September 2026 - 20:09 WIT

Kejari Halbar Diminta Kawal Proyek Revitalisasi Sekolah agar Sesuai Mekanisme Swakelola

Berita Terbaru