PWI Halsel Laporkan Dugaan Penghalangan Kerja Jurnalistik di Kusu Island Resort ke Polisi

- Wartawan

Senin, 27 Juli 2026 - 18:54 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HALSEL, HabarIndonesia.id – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Halmahera Selatan secara resmi melaporkan Barbara, warga negara asing (WNA) yang disebut sebagai pengelola Kusu Island Resort, bersama pihak terkait ke Polres Halmahera Selatan atas dugaan penghalangan terhadap kerja jurnalistik.

Laporan tersebut diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Halmahera Selatan dengan nomor STPL/422/VII/2026/SPKT pada Senin (27/7/2026), sekitar pukul 15.00 WIT.

Pelaporan dilakukan setelah seorang jurnalis, Asbar Ikram, diduga dihalangi saat menjalankan tugas peliputan di kawasan Kusu Island Resort. Dugaan penghalangan itu meliputi penolakan wawancara serta larangan mengambil foto dan video untuk kepentingan pemberitaan.

Sekretaris PWI Halmahera Selatan, Sadam Hadi, didampingi Ketua PWI Halmahera Selatan Samsudin Chalil dan puluhan wartawan, menegaskan bahwa peristiwa tersebut bukan sekadar persoalan antara wartawan dan narasumber, melainkan telah menyentuh aspek perlindungan hukum terhadap kemerdekaan pers yang dijamin oleh negara.

“Kami mendesak Kapolres Halmahera Selatan memberikan atensi penuh terhadap laporan ini. Jangan sampai ada kesan bahwa siapa pun, termasuk warga negara asing, dapat dengan mudah menghalangi kerja jurnalistik tanpa konsekuensi hukum,” tegas Sadam.

Menurut Sadam, wartawan menjalankan tugas berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Karena itu, setiap dugaan intimidasi, pelarangan peliputan, maupun tindakan yang menghambat proses jurnalistik patut diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

PWI Halmahera Selatan meminta penyidik mengusut tuntas laporan tersebut dengan menerapkan Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang mengatur sanksi pidana terhadap setiap orang yang secara melawan hukum menghambat atau menghalangi pelaksanaan kemerdekaan pers.

“Kasus ini bukan semata menyangkut satu wartawan. Ini adalah ujian terhadap komitmen penegakan hukum dalam melindungi kemerdekaan pers. Jika tindakan seperti ini dibiarkan, maka akan menjadi preseden buruk bagi kebebasan pers di Halmahera Selatan,” ujar Sadam.

PWI Halmahera Selatan menegaskan akan terus mengawal proses hukum hingga terdapat kepastian penanganan dari aparat kepolisian.

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, Barbara maupun pihak manajemen Kusu Island Resort belum memberikan keterangan resmi terkait laporan yang diajukan PWI Halmahera Selatan. Media ini masih berupaya memperoleh konfirmasi guna memenuhi prinsip keberimbangan pemberitaan.

(Ian/Ed: Riff)

Berita Terkait

Wamenaker Afriansyah Noor Tutup Pelatihan Produktivitas di Ternate, 416 Peserta Lulus Vokasi
Tata Kelola Mineral dan Ketahanan Energi Malut Dikaji, BPK RI Minta Data OPD Dipenuhi
Usai OMC Berakhir, Gubernur Sherly Tegaskan Pemprov Malut Tetap Waspadai Karhutla
Harhubnas 2026, Sarbin Sehe, Transportasi Harus Hadir untuk Rakyat dan Gerakkan Ekonomi
OJK Malut, Zahra Berkah Belum Berizin, Status Investasi Ilegal Masih Didalami
Permenhut 8/2026 Disosialisasikan di Ternate, RKTN Jadi Arah Perencanaan Kehutanan Daerah
PAD Tumbuh Positif, Sarbin Sehe Minta Optimalisasi Pajak dan Kinerja UPT di Malut
Wagub Sarbin Sehe Sampaikan Ranperda APBD-P 2026, Pendapatan Malut Naik Jadi Rp3,318 Triliun

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 12:14 WIT

Permenhut 8/2026 Disosialisasikan di Ternate, RKTN Jadi Arah Perencanaan Kehutanan Daerah

Selasa, 15 September 2026 - 21:40 WIT

Wamen Ossy, Kementerian ATR/BPN Hormati Proses Hukum dan Pastikan Layanan Pertanahan Tetap Berjalan

Senin, 14 September 2026 - 16:36 WIT

Koperasi TKBM Ternate Tegaskan Legalitas Lahan Akehuda, Sengketa Masuk Tahap Penyidikan

Senin, 14 September 2026 - 00:37 WIT

Masyarakat Manfaatkan Waktu Akhir Pekan untuk Mengurus Keperluan Pertanahan dengan PELATARAN

Senin, 14 September 2026 - 00:18 WIT

15 Tahun Mengabdi di NHM, Septian Sam Tuntut Pesangon Rp1,8 Miliar Kini Mala Ditahan

Minggu, 13 September 2026 - 10:38 WIT

Sinergi Tiga Pilar Jadi Kunci Percepatan Peralihan Hak Terintegrasi 10 Hari

Minggu, 13 September 2026 - 10:12 WIT

Empat Bidang Tanah Diukur BPN di Akehuda Dikawal Polisi, Warga Minta Dokumen Diperiksa Terbuka

Jumat, 11 September 2026 - 20:09 WIT

Kejari Halbar Diminta Kawal Proyek Revitalisasi Sekolah agar Sesuai Mekanisme Swakelola

Berita Terbaru