HALSEL – HabarIndonesia.id – Aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Desa Kusubibi, Kecamatan Bacan Barat, Kabupaten Halmahera Selatan, diduga kembali beroperasi. Salah satu lokasi pengolahan emas di wilayah tersebut disebut menggunakan bahan berbahaya dan beracun (B3) berupa larutan sianida dalam proses ekstraksi emas.
Berdasarkan hasil investigasi di lapangan, terdapat satu titik pengolahan emas yang diduga dikelola oleh seorang warga bernama Usman. Lokasi itu disebut menggunakan bak rendaman berisi sianida untuk mengolah material emas.
Sebelumnya, area lubang tambang dan lokasi pengolahan (tromol) sempat dipasangi garis polisi. Namun, setelah segel dibuka, aktivitas di lokasi tersebut diduga kembali berlangsung.
Seorang sumber di sekitar kawasan pertambangan yang meminta identitasnya dirahasiakan demi alasan keamanan mengatakan, aktivitas pengolahan emas menggunakan sianida masih terus dilakukan.
“Usman memiliki sekitar delapan bak rendaman berskala besar di lokasi. Sampai sekarang semuanya masih beroperasi menggunakan bahan kimia jenis sianida,” ujar sumber tersebut.
Apabila informasi tersebut terbukti benar, penggunaan sianida tanpa pengelolaan limbah sesuai ketentuan berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan, terutama pada daerah aliran sungai (DAS) hingga wilayah pesisir Kusubibi.
Dampak pencemaran itu berpotensi mengancam ekosistem perairan, merusak terumbu karang, mematikan biota laut, serta menimbulkan risiko terhadap kesehatan masyarakat yang memanfaatkan sumber air di sekitar kawasan tersebut.
Awak media telah berupaya melakukan konfirmasi langsung ke lokasi pengolahan, namun Usman tidak berada di tempat. Upaya konfirmasi melalui pesan WhatsApp juga belum memperoleh tanggapan substantif.
Usman hanya menyampaikan bahwa dirinya sedang sibuk mengevakuasi seorang pekerja yang mengalami kecelakaan kerja. Ia tidak memberikan penjelasan terkait dugaan kepemilikan delapan bak rendaman maupun legalitas penggunaan sianida di lokasi tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari aparat penegak hukum maupun instansi terkait mengenai dugaan aktivitas pengolahan emas menggunakan sianida di lokasi tersebut.
Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
(Ian/Ed: Riff)














