MOROTAI – HabarIndonesia.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pulau Morotai menjadi sorotan publik setelah dinilai belum memberikan penjelasan yang transparan terkait dugaan operasi PT Intimkara tanpa izin lingkungan.
Sikap sejumlah anggota dewan yang dinilai menghindari konfirmasi awak media memunculkan pertanyaan mengenai keseriusan DPRD dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap aktivitas perusahaan.
Persoalan tersebut bermula pada Senin, 29 Juni 2026, ketika sejumlah jurnalis mendatangi Kantor DPRD Pulau Morotai untuk meminta penjelasan kepada anggota Komisi II dari Fraksi PAN, Akbar Mangoda, mengenai status izin lingkungan PT Intimkara.
Namun, Akbar tidak memberikan keterangan dan mengarahkan wartawan untuk mengonfirmasi persoalan tersebut kepada Komisi III yang dinilai lebih berwenang menangani urusan perusahaan.
Menindaklanjuti arahan tersebut, awak media kemudian menemui anggota Komisi III, yakni M. Johor Boleu dari Fraksi Hanura dan Sukri Rauf dari Fraksi Gerindra.
Keduanya menyampaikan bahwa Komisi III akan turun langsung ke lapangan guna memastikan kondisi di lokasi operasional PT Intimkara, termasuk memeriksa status lahan dan kelengkapan izin lingkungan perusahaan.
“Kami akan mempertanyakan status lahan serta kewajiban izin lingkungan yang harus dipenuhi seperti apa,” ujar Sukri Rauf saat ditemui di Kantor DPRD.
Sukri mengaku belum dapat memberikan penjelasan lebih rinci karena pihaknya perlu melakukan pengecekan lapangan terlebih dahulu.
Ia juga menyebut Komisi III telah mencermati berbagai kritik terhadap PT Intimkara yang berkembang di media, termasuk tanggapan dari Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi), sejumlah organisasi lingkungan, akademisi, dan pakar hukum.
Ia bahkan berjanji akan memanggil manajemen PT Intimkara setelah rapat internal DPRD selesai.
Namun, hingga Selasa, 30 Juni 2026, belum ada penjelasan resmi mengenai hasil peninjauan lapangan maupun perkembangan proses pemanggilan pihak perusahaan.
Saat awak media HabarIndonesia.id kembali mendatangi Komisi III, informasi yang di dapat bahwa anggota dewan telah bertemu dengan pihak PT Intimkara sehari sebelumnya, tetapi tidak ada penjelasan lebih lanjut mengenai hasil pertemuan tersebut.
Selanjutnya, ketika awak media kembali meminta konfirmasi kepada Sukri Rauf, respons yang diterima dinilai tidak memadai. Salah seorang anggota dewan hanya menjawab singkat, “Sebentar adik,” tanpa memberikan penjelasan substansial.
Pada saat yang sama, sejumlah anggota Komisi III terlihat sedang menyaksikan tayangan pertandingan sepak bola di ruangan pada saat jam kerja mereka.
Hingga berita ini diterbitkan, Komisi III DPRD Kabupaten Pulau Morotai dari partai Gerindra dan Hanura belum menyampaikan keterangan resmi terkait tindak lanjut dugaan persoalan izin lingkungan PT Intimkara.
Belum adanya penjelasan resmi dari DPRD memicu beragam tanggapan di tengah masyarakat .
Sejumlah pihak mempertanyakan komitmen lembaga legislatif dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap aktivitas perusahaan yang diduga belum mengantongi izin lingkungan.
Dugaan adanya hubungan khusus antara oknum anggota DPRD dan PT Intimkara juga berkembang di ruang publik, namun hingga saat ini belum disertai bukti yang dapat diverifikasi.
Oleh karena itu, DPRD maupun PT Intimkara diharapkan memberikan klarifikasi resmi agar informasi yang beredar tidak berkembang menjadi spekulasi dan polemik di masyarakat.
(Sufandy)














