Bareskrim Polri Usut Tambang Nikel Ilegal di Raja Ampat, 4 Perusahaan Terancam Sanksi Berat

- Wartawan

Kamis, 12 Juni 2025 - 07:57 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – HabarIndoneaia. Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas dugaan aktivitas tambang nikel ilegal di Raja Ampat, Papua Barat Daya.

Langkah ini menyusul pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) empat perusahaan yang diduga tetap beroperasi secara ilegal.

Empat perusahaan yang terlibat dalam kasus ini adalah PT. Anugerah Surya Pratama, PT. Nurham, PT. Melia Raymond Perkasa, dan PT. Kawai Sejahtera Mining.

Pemerintah telah mencabut IUP mereka, namun diduga aktivitas tambang masih berlangsung di lapangan.

Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Nunung Syaifuddin, menyatakan bahwa penyelidikan sedang berjalan dan dilakukan sesuai koridor hukum.

Ia menekankan bahwa kepolisian memiliki wewenang untuk menyelidiki kasus ini berdasarkan ketentuan perundang-undangan.

“Kita masih dalam penyelidikan. Pasti lah. Sesuai dengan undang-undang kita boleh kok, kecuali undang-undangnya kita gak boleh menyelidiki,” tegas Brigjen Nunung saat ditemui di Mabes Polri, Rabu (11/6).

Ia juga menyoroti potensi kerusakan lingkungan yang ditimbulkan oleh aktivitas tambang tanpa izin. Wilayah Raja Ampat yang dikenal sebagai kawasan konservasi laut dunia dinilai sangat rentan terhadap dampak negatif pertambangan.

Bareskrim memastikan akan menindak tegas pihak-pihak yang terbukti melanggar hukum, termasuk kemungkinan pidana lingkungan dan korporasi.

Proses hukum ini diharapkan menjadi peringatan bagi pelaku usaha tambang agar tidak semena-mena mengeksploitasi sumber daya alam Indonesia.

(Jain)

Berita Terkait

OJK Malut, Zahra Berkah Belum Berizin, Status Investasi Ilegal Masih Didalami
Permenhut 8/2026 Disosialisasikan di Ternate, RKTN Jadi Arah Perencanaan Kehutanan Daerah
Wamen Ossy, Kementerian ATR/BPN Hormati Proses Hukum dan Pastikan Layanan Pertanahan Tetap Berjalan
Koperasi TKBM Ternate Tegaskan Legalitas Lahan Akehuda, Sengketa Masuk Tahap Penyidikan
Masyarakat Manfaatkan Waktu Akhir Pekan untuk Mengurus Keperluan Pertanahan dengan PELATARAN
15 Tahun Mengabdi di NHM, Septian Sam Tuntut Pesangon Rp1,8 Miliar Kini Mala Ditahan
Sinergi Tiga Pilar Jadi Kunci Percepatan Peralihan Hak Terintegrasi 10 Hari
Empat Bidang Tanah Diukur BPN di Akehuda Dikawal Polisi, Warga Minta Dokumen Diperiksa Terbuka

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 12:14 WIT

Permenhut 8/2026 Disosialisasikan di Ternate, RKTN Jadi Arah Perencanaan Kehutanan Daerah

Selasa, 15 September 2026 - 21:40 WIT

Wamen Ossy, Kementerian ATR/BPN Hormati Proses Hukum dan Pastikan Layanan Pertanahan Tetap Berjalan

Senin, 14 September 2026 - 16:36 WIT

Koperasi TKBM Ternate Tegaskan Legalitas Lahan Akehuda, Sengketa Masuk Tahap Penyidikan

Senin, 14 September 2026 - 00:37 WIT

Masyarakat Manfaatkan Waktu Akhir Pekan untuk Mengurus Keperluan Pertanahan dengan PELATARAN

Senin, 14 September 2026 - 00:18 WIT

15 Tahun Mengabdi di NHM, Septian Sam Tuntut Pesangon Rp1,8 Miliar Kini Mala Ditahan

Minggu, 13 September 2026 - 10:38 WIT

Sinergi Tiga Pilar Jadi Kunci Percepatan Peralihan Hak Terintegrasi 10 Hari

Minggu, 13 September 2026 - 10:12 WIT

Empat Bidang Tanah Diukur BPN di Akehuda Dikawal Polisi, Warga Minta Dokumen Diperiksa Terbuka

Jumat, 11 September 2026 - 20:09 WIT

Kejari Halbar Diminta Kawal Proyek Revitalisasi Sekolah agar Sesuai Mekanisme Swakelola

Berita Terbaru