TERNATE, HabarIndonesia.id — Pemerintah Provinsi Maluku Utara bersama BPK RI Perwakilan Provinsi Maluku Utara menggelar diskusi terkait Pengelolaan Sumber Daya Mineral dan Ketahanan Energi pada Jumat (18/09/2026) di Ruang Rapat Lantai 2 Kediaman Crysant, Ternate.
Diskusi dipimpin oleh Asisten II Setda Provinsi Maluku Utara, Sri Haryanti Hatari, dengan didampingi oleh Sekretaris Inspektorat Provinsi Maluku Utara, Mudjijah Bachmid, selaku moderator.
Diskusi tersebut dihadiri oleh OPD terkait, yakni Dinas ESDM, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Bappeda, Dinas Kesehatan, Dinas Tenaga Kerja, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), Setda, dan Inspektorat.
Mengawali diskusi, Dinas ESDM memaparkan bahwa saat ini terdapat lebih dari 115 Izin Usaha Pertambangan (IUP) logam di Maluku Utara, tetapi baru sekitar 15 perusahaan yang aktif berproduksi.
Kewenangan perizinan sebagian besar berada di pemerintah pusat pasca-Perpres Nomor 55 Tahun 2022, sehingga peran provinsi terbatas pada pengawasan dan pembinaan.
Beberapa persoalan yang disampaikan ESDM, antara lain, tingginya penetapan jaminan reklamasi yang memberatkan pengusaha lokal, sulitnya akses kemitraan, persoalan Dana Bagi Hasil (DBH) yang mengalami pemotongan hingga 50% pada tahun 2026, serta kendala kelistrikan di wilayah kepulauan yang berdampak pada ketahanan energi.
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) menyampaikan bahwa pengawasan lingkungan hidup hanya dapat dilakukan terhadap izin yang diterbitkan oleh gubernur, sedangkan izin yang diterbitkan pusat tidak dapat diawasi daerah karena keterbatasan kewenangan.
DLH juga mengungkapkan keterbatasan anggaran pengawasan yang hanya berkisar Rp400—450 juta yang bersumber dari pusat, sehingga tidak optimal untuk menjangkau seluruh wilayah tambang yang luas.
Selain itu, DLH menyoroti persoalan dokumen lingkungan seperti Amdal dan UKL-UPL yang belum sepenuhnya dipatuhi pelaku usaha, serta perlunya sinergi dengan pemerintah pusat terkait pengawasan pencemaran air dan kerusakan lingkungan di kawasan lingkar tambang.
Dinas Kesehatan menyoroti dampak kesehatan di wilayah lingkar tambang, khususnya Halmahera Tengah, yakni peningkatan kasus penyakit menular seperti HIV/AIDS akibat tingginya mobilitas tenaga kerja luar daerah dan tenaga kerja asing, peningkatan kasus ISPA dan malaria impor, serta potensi pencemaran air minum dan dampak jangka panjang paparan logam berat.
Upaya yang dilakukan berupa pemantauan rutin ke klinik perusahaan dan pemeriksaan kesehatan (medical check up) berkala bagi karyawan.
Disperindag menyampaikan bahwa saat ini terdapat tiga kawasan industri di Maluku Utara yang terus mengalami peningkatan investasi, tetapi belum maksimal kontribusinya.
Disperindag juga menyoroti pentingnya korelasi regulasi terkait energi baru terbarukan (EBT) dengan kelestarian lingkungan, serta penguatan Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas) sebagai basis data untuk memantau kepatuhan pelaku usaha.
BPK RI Perwakilan Provinsi Maluku Utara menyampaikan bahwa pertemuan ini merupakan bagian dari pemeriksaan pendahuluan terkait Pengelolaan Sumber Daya Mineral dan Ketahanan Energi untuk memperoleh gambaran utuh di lapangan.
BPK menegaskan fokus pemeriksaan tidak hanya pada aspek perizinan, tetapi juga pada pengawasan, reklamasi, pascatambang, optimalisasi Dana Bagi Hasil (DBH), pelaksanaan program Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM), serta kontribusinya terhadap ketahanan energi dan kesejahteraan masyarakat lingkar tambang.
BPK juga meminta dukungan OPD untuk melengkapi data dan dokumen yang dibutuhkan sebagai bahan pendalaman lebih lanjut.
Menutup diskusi, Asisten II Setda Provinsi Maluku Utara menyampaikan terima kasih kepada jajaran BPK RI Perwakilan Maluku Utara yang telah mendengarkan langsung berbagai masukan dan kendala dari OPD teknis di lapangan.
Pemprov Maluku Utara sangat mendukung dan terbuka terhadap pemeriksaan maupun pendampingan dari BPK agar tata kelola sumber daya mineral semakin akuntabel, berkelanjutan, dan berkeadilan bagi masyarakat.
(Gus)






