11 Warga Adat Dikriminalisasi, Massa Aksi Geruduk Polda Maluku Utara Tuntut Keadilan

- Wartawan

Rabu, 6 Agustus 2025 - 07:12 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TERNATE – HabarIndonesia. Puluhan massa dari Aliansi 11 Masyarakat Adat Maba Sangaji Menggugat menggelar aksi demonstrasi di depan Markas Kepolisian Daerah (Polda) Maluku Utara, Rabu (6/8/2025), sebagai bentuk protes keras terhadap dugaan kriminalisasi terhadap 11 warga adat yang memperjuangkan tanah ulayat mereka dari ancaman ekspansi tambang.

Aksi dimulai sejak pukul 11.00 WIT dengan massa membawa berbagai spanduk dan poster, di antaranya bertuliskan “Bebaskan 11 Masyarakat Adat Maba Sangaji Tanpa Syarat”, sebagai simbol perlawanan terhadap penegakan hukum yang dianggap tidak berpihak pada rakyat kecil.

Koordinator lapangan, Ais, dalam orasinya menyatakan bahwa 11 warga yang kini sedang diproses hukum adalah para tokoh adat yang sedang mempertahankan wilayah leluhur dari perusahaan tambang PT Position, yang diduga masuk tanpa izin dari masyarakat adat.

“Kami datang bukan untuk membuat onar. Kami menggugat ketidakadilan hukum yang berpihak kepada korporasi, bukan rakyat. Ini bukan sekadar soal tanah, ini soal martabat, identitas, dan keberlanjutan hidup masyarakat adat Maba Sangaji,” tegas Ais di hadapan massa aksi dan aparat kepolisian.

Ais menuding negara gagal menjalankan amanat konstitusi. Ia menyebut bahwa tindakan kriminalisasi terhadap 11 warga adalah bentuk nyata pelanggaran terhadap UUD 1945 Pasal 28A dan 28H Ayat (1), serta UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

“Tuduhan hukum terhadap warga kami adalah bentuk pengkhianatan terhadap hak-hak dasar warga negara. Negara seharusnya hadir melindungi rakyat, bukan menangkapi mereka yang memperjuangkan tanah leluhur,” ujarnya Ais.

Dalam pernyataan sikap resmi, Aliansi menyampaikan enam tuntutan utama:

  • Mencabut IUP PT Position di wilayah adat Maba Sangaji;
  • Mengesahkan RUU Masyarakat Hukum Adat;
  • Mendesak Kapolda Malut memeriksa PT Position yang diduga merugikan negara Rp374,9 miliar;
  • Meminta Kejati Malut mempertimbangkan hak-hak masyarakat adat;
  • Menangkap dan mengadili mafia tanah;
  • Menuntut sikap tegas dari Pemprov Maluku Utara, atau Maluku Utara siap referendum.

Aksi ini dikawal ketat oleh aparat keamanan. Di atas mobil komando, salah satu orator menyatakan bahwa perjuangan belum selesai.

“Jika suara kami terus diabaikan, kami akan menjahit kekuatan rakyat dan kembali turun dengan gelombang massa yang lebih besar,” serunya.

Wilayah Maba Sangaji, menurut Ais, telah menjadi sasaran ekspansi tambang yang masif dalam beberapa tahun terakhir. PT Position disebut tidak menjalankan prinsip Free, Prior and Informed Consent (FPIC), serta dituding melakukan eksplorasi tanpa izin masyarakat adat.

Ia juga menambahkan, Aksi ini menambah panjang daftar konflik agraria di Indonesia Timur yang belum terselesaikan. Seruan pencabutan izin usaha tambang, penghentian kriminalisasi warga adat, dan pengesahan regulasi perlindungan adat semakin menggema.

Kini, pertanyaan besar Ais juga mengemuka, akankah negara berpihak pada keadilan ekologis dan sosial, atau tetap tunduk pada kuasa modal?.

(Apot)

Berita Terkait

OJK Malut, Zahra Berkah Belum Berizin, Status Investasi Ilegal Masih Didalami
Permenhut 8/2026 Disosialisasikan di Ternate, RKTN Jadi Arah Perencanaan Kehutanan Daerah
Wamen Ossy, Kementerian ATR/BPN Hormati Proses Hukum dan Pastikan Layanan Pertanahan Tetap Berjalan
Koperasi TKBM Ternate Tegaskan Legalitas Lahan Akehuda, Sengketa Masuk Tahap Penyidikan
Masyarakat Manfaatkan Waktu Akhir Pekan untuk Mengurus Keperluan Pertanahan dengan PELATARAN
15 Tahun Mengabdi di NHM, Septian Sam Tuntut Pesangon Rp1,8 Miliar Kini Mala Ditahan
Sinergi Tiga Pilar Jadi Kunci Percepatan Peralihan Hak Terintegrasi 10 Hari
Empat Bidang Tanah Diukur BPN di Akehuda Dikawal Polisi, Warga Minta Dokumen Diperiksa Terbuka

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 12:14 WIT

Permenhut 8/2026 Disosialisasikan di Ternate, RKTN Jadi Arah Perencanaan Kehutanan Daerah

Selasa, 15 September 2026 - 21:40 WIT

Wamen Ossy, Kementerian ATR/BPN Hormati Proses Hukum dan Pastikan Layanan Pertanahan Tetap Berjalan

Senin, 14 September 2026 - 16:36 WIT

Koperasi TKBM Ternate Tegaskan Legalitas Lahan Akehuda, Sengketa Masuk Tahap Penyidikan

Senin, 14 September 2026 - 00:37 WIT

Masyarakat Manfaatkan Waktu Akhir Pekan untuk Mengurus Keperluan Pertanahan dengan PELATARAN

Senin, 14 September 2026 - 00:18 WIT

15 Tahun Mengabdi di NHM, Septian Sam Tuntut Pesangon Rp1,8 Miliar Kini Mala Ditahan

Minggu, 13 September 2026 - 10:38 WIT

Sinergi Tiga Pilar Jadi Kunci Percepatan Peralihan Hak Terintegrasi 10 Hari

Minggu, 13 September 2026 - 10:12 WIT

Empat Bidang Tanah Diukur BPN di Akehuda Dikawal Polisi, Warga Minta Dokumen Diperiksa Terbuka

Jumat, 11 September 2026 - 20:09 WIT

Kejari Halbar Diminta Kawal Proyek Revitalisasi Sekolah agar Sesuai Mekanisme Swakelola

Berita Terbaru