Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan Sengketa Pilwako Tidore

- Wartawan

Rabu, 5 Februari 2025 - 04:28 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta-Habarindonesia. Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya menolak gugatan sengketa Pilkada Wali Kota Tidore yang diajukan oleh pasangan calon Syamsul Rizal Hasdy dan Adam Dano Djafar (SAMADA). Keputusan tersebut dibacakan oleh Hakim MK Saldi Isra dalam sidang terbuka yang berlangsung pada Rabu, 5 Februari 2025.

Pada sidang dengan agenda pembacaan putusan dismissal tersebut, hakim Saldi Isra menegaskan bahwa MK berpendapat permohonan yang diajukan oleh pemohon tidak memenuhi syarat formil. Oleh karena itu, permohonan tersebut dianggap tidak jelas atau kabur, sehingga tidak ada keraguan bagi Mahkamah untuk menolaknya.

“Dengan demikian, eksepsi yang menyatakan permohonan pemohon tidak jelas atau kabur adalah beralasan menurut hukum,” ujar Saldi Isra dalam keterangannya.

Menurut pertimbangan hukum yang disampaikan oleh majelis hakim, Mahkamah berpendapat bahwa permohonan yang disampaikan oleh pemohon tersebut kabur. Karena itu, eksepsi lain yang diajukan oleh termohon, keterangan dari pihak terkait, serta keterangan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tidak akan dipertimbangkan lebih lanjut.

“Menimbang, bahwa terhadap dalil-dalil selain dan selebihnya tidak dipertimbangkan lebih lanjut karena dinilai tidak ada relevansinya,” tambah Saldi Isra.

Dalam amar putusan, Mahkamah memutuskan untuk menolak eksepsi yang berkaitan dengan kewenangan atau tenggang waktu pengajuan permohonan. Namun, Mahkamah mengabulkan eksepsi terkait dengan permohonan yang dinilai kabur.

Selain itu, Hakim MK Suhartoyo juga menyatakan bahwa permohonan yang diajukan oleh pemohon nomor 121/PHPU.Wako-XXIII/2025 tidak dapat diterima. Keputusan ini diambil setelah permusyawaratan yang dilakukan oleh sembilan hakim konstitusi pada Jumat, 31 Januari 2025.

“Demikian diputuskan dalam permusyawaratan hakim oleh 9 hakim konstitusi pada Jumat 31 Januari 2025 dan diucapkan pada sidang pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada Rabu, 5 Februari 2025,” tegas Suhartoyo.

Keputusan ini menandai berakhirnya sengketa terkait hasil Pilkada Wali Kota Tidore yang melibatkan pasangan calon SAMADA, yang kini harus menerima keputusan Mahkamah Konstitusi sebagai final. Pihak-pihak terkait diharapkan dapat mematuhi putusan ini sesuai dengan peraturan yang berlaku.
(Wan)

Berita Terkait

Musda VII Golkar Ternate Ditunda, Ardian Idham Tetap Optimistis Menang
Administrasi Bermasalah, Musda Golkar DPD II Kota Ternate Diambil Alih DPD I Maluku Utara
KPU Ternate Sosialisasikan Pemutakhiran Data Parpol, Tauhid Soleman Soroti Akurasi Keanggotaan
Lima Bakal Calon Berebut Kursi Ketua Golkar Ternate, Satu Kandidat Gugur
Empat Bakal Calon Ambil Formulir, Amin Subuh Optimistis Rebut Kursi Ketua Golkar Ternate
Ardian Idhan Klaim Kantongi 10 Dukungan, Musda Golkar Ternate Digelar 12 Oktober
Ardian Idhan Resmi Ambil Formulir, Tim Pemenangan Klaim 7 PK Golkar Beri Dukungan
Ardian Idhan Siap Bertarung di Musda Golkar Ternate, Kantongi Rekomendasi serta dukungan

Berita Terkait

Selasa, 13 Oktober 2026 - 20:42 WIT

Somasi Direksi Perumda Ake Gaale, Kuasa Hukum Abdullah Bandang Tuntut Pembayaran Penghargaan Masa Jabatan

Selasa, 13 Oktober 2026 - 00:28 WIT

ASN Halsel Dilaporkan Terjerat Judi Online dan Utang, Bupati Instruksikan Pemeriksaan Seluruh OPD

Senin, 12 Oktober 2026 - 18:31 WIT

KPU Ternate Sosialisasikan Pemutakhiran Data Parpol, Tauhid Soleman Soroti Akurasi Keanggotaan

Senin, 5 Oktober 2026 - 13:45 WIT

Kapolres Halsel Hadiri HUT ke-81 TNI, Sinergitas TNI-Polri Jadi Kekuatan Jaga Daerah

Senin, 5 Oktober 2026 - 13:41 WIT

HUT ke-81 TNI, Danrem 152/Babullah Serukan Persatuan dan Waspada Hoaks di Maluku Utara

Kamis, 1 Oktober 2026 - 21:02 WIT

Tunggakan Pajak Kendaraan Menggunung, Samsat Ternate Hapus Denda hingga Beri Voucher BBM

Kamis, 1 Oktober 2026 - 20:44 WIT

Menyambut HUT ke-27 Maluku Utara, Samsat Ternate Gelar Relaksasi Pajak Kendaraan

Rabu, 30 September 2026 - 19:34 WIT

Jasa Raharja Ternate Bertindak Cepat Berikan Santunan Korban Kecelakaan

Berita Terbaru