Kuasa Hukum Bongkar Fakta Baru, Nafkah Bohong, Intimidasi , Polda Segera tetapkan EM Tersangka Penelantaran

- Wartawan

Minggu, 15 Juni 2025 - 12:07 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TERNATE – HabarIndoneaia. Kasus dugaan penelantaran anak serta istri yang menyeret nama oknum Anggota DPRD Halmahera Barat berinisial EM semakin memanas.

Kuasa hukum pelapor, Abdulah Ismail, menegaskan bahwa bukti-bukti baru yang diajukan kliennya, PCS, sangat kuat dan menjurus pada tindak pidana yang dilaporkan.

“Tidak ada alasan bagi pihak kepolisian untuk tidak segera menaikkan status kasus ini ke penyidikan dan menetapkan EM sebagai tersangka,” tegasnya, Minggu (15/06/2025).

Abdulah menyebutkan bahwa pihaknya telah mengantongi dan menyerahkan sejumlah bukti baru yang belum pernah disampaikan saat pemeriksaan di Polres Halmahera Utara.

Bukti-bukti tersebut diklaim mampu membongkar kebohongan yang selama ini disampaikan terlapor, termasuk soal klaim pemberian nafkah.

“Kami sudah lampirkan rekening koran yang menunjukkan dengan jelas bahwa klien kami tidak dinafkahi selama lebih dari dua tahun,” ujarnya.

Menurut Abdulah, tekanan demi tekanan terus dialami oleh PCS dan keluarganya dari pihak terlapor. Bahkan, orang tua korban dilaporkan ke Polres Manado sebanyak dua kali oleh EM sebagai bentuk intimidasi.

“Ini sudah bukan sekadar kasus hukum, ini sudah menyentuh ranah kemanusiaan. Korban dan anak-anaknya mengalami trauma berat,” tambahnya.

Bukan hanya itu, kuasa hukum juga mengungkap bahwa bukti transfer yang dijadikan alasan oleh EM untuk meyakinkan penyidik seolah-olah telah menunaikan kewajiban sebagai suami, ternyata adalah bukti cicilan rumah.

“Ini manipulasi fakta. Uang tersebut jelas-jelas merupakan angsuran kredit rumah, bukan nafkah keluarga,” tandas Abdulah.

Ia menambahkan bahwa selain rekening koran dari Bank BSI, pihaknya juga menyertakan bukti dari Bank BRI milik korban yang semakin menguatkan indikasi penelantaran.

“Data transaksi membuktikan nihilnya pemberian nafkah. Kami bicara berdasarkan data, bukan asumsi. Ini cukup untuk jerat hukum,” ucapnya lugas.

Abdulah pun menyoroti adanya upaya intervensi dari pihak-pihak tertentu yang mencoba memediasi secara diam-diam.

“Kami tolak dengan tegas. Ini bukan perkara yang bisa diselesaikan di balik layar. Kami berdiri atas hukum, bukan lobi-lobi,” katanya penuh penekanan.

Ia menegaskan kembali bahwa pihaknya percaya penuh pada komitmen profesionalitas Ditreskrimum Polda Maluku Utara dalam menangani perkara ini.

“Kami berharap tidak ada pihak yang coba bermain atau mengaburkan proses hukum. Kasus ini sudah diambil alih Polda, dan kami percaya penuh pada integritas penyidik,” katanya.

Kasus ini, menurut informasi, juga telah menjadi perhatian langsung dari Kapolda Maluku Utara.

“Ini bukan kasus kecil. Ini menyangkut kehormatan, keadilan, dan masa depan anak-anak korban. Jangan sampai ada kesan aparat menunda-nunda atau menutup-nutupi kasus ini karena pelakunya pejabat,” ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut, kuasa hukum kembali mendesak Polda Malut untuk segera menggelar perkara dan menetapkan EM sebagai tersangka.

“Proses penyidikan sudah selangkah lagi. Tidak ada lagi alasan untuk menunda. Bukti-bukti sudah sangat kuat dan jelas mengarah pada perbuatan pidana,” tegas Abdulah.

“Kami minta kepastian hukum. Klien kami, anak-anaknya, dan keluarganya berhak mendapatkan keadilan. Jangan biarkan korban terus dalam tekanan dan penderitaan sementara pelaku berlindung di balik jabatan. Segera tetapkan tersangka, demi hukum dan nurani,” pungkasnya dengan tegas.

(Red)

Berita Terkait

Tingkatkan Pelayanan dan Pengawasan TKA, Imigrasi Ternate Jalin Kerja Sama dengan Harita Nickel
Ditreskrimsus Polda Malut Amankan 22 Botol BBM Diduga Oplosan di Ternate
Mantan Kepala Puskesmas Buli Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Dana BOK, Negara Rugi Rp524 Juta
Gubernur Sherly Gandeng BNN RI, Tiga Program Disiapkan untuk Tekan Penyebaran Narkoba
Dugaan Penyaluran BBM APMS Dolik ke Sali Bay Resort Mencuat, Publik Minta Transparansi
Gadis 19 Tahun Asal Halsel Dilaporkan Hilang, Keluarga Telusuri Keberadaannya hingga Maluku
Kapolres Halsel Turun ke Sekolah Beri Pesan Tegas kepada Pelajar, Jauhi Narkoba, Miras, dan Tawuran
Kasus Zahra Berkah Masih Bergulir, Polres Ternate Himpun Sitaan Lebih dari Rp3 Miliar

Berita Terkait

Selasa, 3 November 2026 - 20:55 WIT

Tingkatkan Pelayanan dan Pengawasan TKA, Imigrasi Ternate Jalin Kerja Sama dengan Harita Nickel

Kamis, 29 Oktober 2026 - 21:36 WIT

Mantan Kepala Puskesmas Buli Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Dana BOK, Negara Rugi Rp524 Juta

Selasa, 27 Oktober 2026 - 21:56 WIT

Gubernur Sherly Gandeng BNN RI, Tiga Program Disiapkan untuk Tekan Penyebaran Narkoba

Senin, 26 Oktober 2026 - 20:20 WIT

Dugaan Penyaluran BBM APMS Dolik ke Sali Bay Resort Mencuat, Publik Minta Transparansi

Rabu, 21 Oktober 2026 - 18:04 WIT

Gadis 19 Tahun Asal Halsel Dilaporkan Hilang, Keluarga Telusuri Keberadaannya hingga Maluku

Rabu, 21 Oktober 2026 - 13:34 WIT

Kapolres Halsel Turun ke Sekolah Beri Pesan Tegas kepada Pelajar, Jauhi Narkoba, Miras, dan Tawuran

Selasa, 20 Oktober 2026 - 11:46 WIT

Kasus Zahra Berkah Masih Bergulir, Polres Ternate Himpun Sitaan Lebih dari Rp3 Miliar

Senin, 19 Oktober 2026 - 18:26 WIT

CV Lexios Jaya Utama Layangkan Somasi II, HK-MAP KSO Didesak Lunasi Tunggakan Rp1,57 Miliar

Berita Terbaru