Jurnalis Dipukul Oknum Satpol PP Saat Liput Aksi Demonstrasi di Ternate

- Wartawan

Senin, 24 Februari 2025 - 10:27 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ternate-Habarindonesia. Seorang jurnalis media konvensional mengalami kekerasan saat meliput aksi unjuk rasa di depan Kantor Wali Kota Ternate, Senin (24/2/2025). Aksi demonstrasi yang digelar sejumlah mahasiswa ini menyoroti persoalan pemangkasan anggaran infrastruktur di daerah salah satunya anggaran Pendidikan yang mereka sebut sebagai “Indonesia Gelap.”

Aksi yang dimulai pukul 13.00 WIT semula berjalan kondusif. Namun, sekitar pukul 14.30 WIT, bentrokan terjadi antara massa aksi dan petugas Satpol PP yang berusaha menghalau mereka agar tidak melakukan tindakan anarkis. Situasi semakin memanas ketika aparat mencoba membubarkan massa secara paksa.

Di tengah ketegangan tersebut, sejumlah jurnalis yang meliput aksi menjadi sasaran kekerasan. Salah satu korban adalah Julfikram Sangadji, jurnalis Tribun Ternate, yang mengalami tindakan represif dari oknum Satpol PP yang diduga salah mengira dirinya sebagai bagian dari massa aksi.

“Saya sedang mengambil gambar di tengah aksi yang mulai memanas. Saat massa dan aparat saling dorong, tiba-tiba tangan saya dipukul. Saya langsung bilang, jangan dorong tangan saya, saya wartawan. Padahal saya sudah memakai kartu identitas wartawan. Tapi tiba-tiba saya langsung dikeroyok, dipukul, diinjak, ditendang di bagian rusuk dan wajah. Dalam kerumunan itu ada polisi dan Satpol PP, dan dugaan kuat pemukulan dilakukan oleh anggota Satpol PP,” ujar Julfikram.

Tidak hanya Julfikram, kekerasan juga dialami oleh Anty Safar, jurnalis Halmaheraraya. Anty yang berusaha mengamankan Julfikram justru menjadi korban pemukulan hingga mengalami luka di bagian bibirnya.

“Saat Julfikram dipukul lagi, kami para jurnalis mencoba mengamankannya. Saya juga ikut membantu, tapi malah mengalami kekerasan serupa hingga bibir saya pecah,” ungkap Anty.

Kasus kekerasan terhadap jurnalis seperti ini terus berulang, meskipun Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers secara tegas melindungi kerja jurnalistik. Pasal 18 Ayat (1) UU Pers menyatakan bahwa siapa saja yang menghambat atau menghalangi tugas jurnalistik dapat dikenakan pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.

Para jurnalis yang menjadi korban meminta agar kasus ini segera diusut dan pelaku kekerasan terhadap wartawan diberikan sanksi sesuai hukum yang berlaku. Karena ini kasus kekerasan satpol PP terhadap wartawan yang sedang bertugas.
(Koce)

Berita Terkait

Imigrasi Indonesia Lampaui Target PNBP 2026, Realisasi Capai Rp8,68 Triliun
Somasi Direksi Perumda Ake Gaale, Kuasa Hukum Abdullah Bandang Tuntut Pembayaran Penghargaan Masa Jabatan
ASN Halsel Dilaporkan Terjerat Judi Online dan Utang, Bupati Instruksikan Pemeriksaan Seluruh OPD
KPU Ternate Sosialisasikan Pemutakhiran Data Parpol, Tauhid Soleman Soroti Akurasi Keanggotaan
Kapolres Halsel Hadiri HUT ke-81 TNI, Sinergitas TNI-Polri Jadi Kekuatan Jaga Daerah
HUT ke-81 TNI, Danrem 152/Babullah Serukan Persatuan dan Waspada Hoaks di Maluku Utara
Tunggakan Pajak Kendaraan Menggunung, Samsat Ternate Hapus Denda hingga Beri Voucher BBM
Menyambut HUT ke-27 Maluku Utara, Samsat Ternate Gelar Relaksasi Pajak Kendaraan

Berita Terkait

Selasa, 13 Oktober 2026 - 20:42 WIT

Somasi Direksi Perumda Ake Gaale, Kuasa Hukum Abdullah Bandang Tuntut Pembayaran Penghargaan Masa Jabatan

Selasa, 13 Oktober 2026 - 00:28 WIT

ASN Halsel Dilaporkan Terjerat Judi Online dan Utang, Bupati Instruksikan Pemeriksaan Seluruh OPD

Senin, 12 Oktober 2026 - 18:31 WIT

KPU Ternate Sosialisasikan Pemutakhiran Data Parpol, Tauhid Soleman Soroti Akurasi Keanggotaan

Senin, 5 Oktober 2026 - 13:45 WIT

Kapolres Halsel Hadiri HUT ke-81 TNI, Sinergitas TNI-Polri Jadi Kekuatan Jaga Daerah

Senin, 5 Oktober 2026 - 13:41 WIT

HUT ke-81 TNI, Danrem 152/Babullah Serukan Persatuan dan Waspada Hoaks di Maluku Utara

Kamis, 1 Oktober 2026 - 21:02 WIT

Tunggakan Pajak Kendaraan Menggunung, Samsat Ternate Hapus Denda hingga Beri Voucher BBM

Kamis, 1 Oktober 2026 - 20:44 WIT

Menyambut HUT ke-27 Maluku Utara, Samsat Ternate Gelar Relaksasi Pajak Kendaraan

Rabu, 30 September 2026 - 19:34 WIT

Jasa Raharja Ternate Bertindak Cepat Berikan Santunan Korban Kecelakaan

Berita Terbaru