Bareskrim Polri Usut Tambang Nikel Ilegal di Raja Ampat, 4 Perusahaan Terancam Sanksi Berat

- Wartawan

Kamis, 12 Juni 2025 - 07:57 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – HabarIndoneaia. Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas dugaan aktivitas tambang nikel ilegal di Raja Ampat, Papua Barat Daya.

Langkah ini menyusul pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) empat perusahaan yang diduga tetap beroperasi secara ilegal.

Empat perusahaan yang terlibat dalam kasus ini adalah PT. Anugerah Surya Pratama, PT. Nurham, PT. Melia Raymond Perkasa, dan PT. Kawai Sejahtera Mining.

Pemerintah telah mencabut IUP mereka, namun diduga aktivitas tambang masih berlangsung di lapangan.

Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Nunung Syaifuddin, menyatakan bahwa penyelidikan sedang berjalan dan dilakukan sesuai koridor hukum.

Ia menekankan bahwa kepolisian memiliki wewenang untuk menyelidiki kasus ini berdasarkan ketentuan perundang-undangan.

“Kita masih dalam penyelidikan. Pasti lah. Sesuai dengan undang-undang kita boleh kok, kecuali undang-undangnya kita gak boleh menyelidiki,” tegas Brigjen Nunung saat ditemui di Mabes Polri, Rabu (11/6).

Ia juga menyoroti potensi kerusakan lingkungan yang ditimbulkan oleh aktivitas tambang tanpa izin. Wilayah Raja Ampat yang dikenal sebagai kawasan konservasi laut dunia dinilai sangat rentan terhadap dampak negatif pertambangan.

Bareskrim memastikan akan menindak tegas pihak-pihak yang terbukti melanggar hukum, termasuk kemungkinan pidana lingkungan dan korporasi.

Proses hukum ini diharapkan menjadi peringatan bagi pelaku usaha tambang agar tidak semena-mena mengeksploitasi sumber daya alam Indonesia.

(Jain)

Berita Terkait

Kapolres Halsel Hadiri HUT ke-81 TNI, Sinergitas TNI-Polri Jadi Kekuatan Jaga Daerah
HUT ke-81 TNI, Danrem 152/Babullah Serukan Persatuan dan Waspada Hoaks di Maluku Utara
Tunggakan Pajak Kendaraan Menggunung, Samsat Ternate Hapus Denda hingga Beri Voucher BBM
Menyambut HUT ke-27 Maluku Utara, Samsat Ternate Gelar Relaksasi Pajak Kendaraan
Jasa Raharja Ternate Bertindak Cepat Berikan Santunan Korban Kecelakaan
PT Siantan Ternate Terapkan Sistem Ganjil-Genap untuk Penyaluran Solar
Pembinaan Produktif Lapas Ternate, Warga Binaan Bertani, Beternak hingga Hasilkan Pendapatan
Tongkang Diduga Milik Warga Bitung Dipersoalkan, Pemdes Laigoma Akui Tak Pegang Dokumen Kepemilikan

Berita Terkait

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 15:01 WIT

Lima Bakal Calon Berebut Kursi Ketua Golkar Ternate, Satu Kandidat Gugur

Jumat, 9 Oktober 2026 - 15:19 WIT

Ardian Idhan Klaim Kantongi 10 Dukungan, Musda Golkar Ternate Digelar 12 Oktober

Kamis, 8 Oktober 2026 - 23:06 WIT

Ardian Idhan Resmi Ambil Formulir, Tim Pemenangan Klaim 7 PK Golkar Beri Dukungan

Selasa, 6 Oktober 2026 - 08:28 WIT

Ardian Idhan Siap Bertarung di Musda Golkar Ternate, Kantongi Rekomendasi serta dukungan

Kamis, 1 Oktober 2026 - 21:16 WIT

KPU Halsel Perkuat Budaya Kerja Bersih, Zona Integritas Jadi Komitmen Bersama

Rabu, 30 September 2026 - 18:48 WIT

Pleno PDPB Triwulan III, KPU Halsel Catat 192.741 Pemilih di 30 Kecamatan

Sabtu, 26 September 2026 - 01:38 WIT

Husni Bopeng Serap Aspirasi Warga Buku Maadu, Air Bersih hingga Nasib Guru Jadi Sorotan

Sabtu, 26 September 2026 - 00:08 WIT

Reses Husni Bopeng di Tarau Serap Aspirasi Warga, Saluran Air hingga Jalan Lingkungan Jadi Prioritas

Berita Terbaru