Tujuh Tahun Berlalu, Praktisi Hukum Desak Eksekusi Hukuman Mati Ronal

- Wartawan

Senin, 31 Agustus 2026 - 16:17 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi: Riff.

Ilustrasi: Riff.

TERNATE, HabarIndonesia.id – Yulia Pihang, praktisi hukum dan perlindungan hukum korban, mendesak Kepala Pengadilan Negeri Soasio, Tidore, segera mengeksekusi hukuman mati M. Irwan Tutuwarima alias Ronal, terpidana kasus penculikan, pemerkosaan, dan pembunuhan terhadap GK alias Kiki.

Yulia mempertanyakan alasan hukuman mati yang telah dikuatkan Mahkamah Agung belum juga dilaksanakan, meski seluruh upaya hukum disebut telah berakhir sejak 2019.

Sejak putusan Pengadilan Negeri Soasio dijatuhkan pada 9 Desember 2019 hingga akhir Agustus 2026, hampir tujuh tahun telah berlalu. Menurut Yulia, lamanya penundaan tersebut membuat keadilan bagi korban belum ditegakkan.

Putusan Pengadilan Negeri Soasio

M. Irwan Tutuwarima alias Ronal dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Soasio Nomor 64/Pid.B/2019/PN.Sos tertanggal 9 Desember 2019.

Dalam perkara tersebut, terpidana dinyatakan melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana; Pasal 339 KUHP tentang pembunuhan yang disertai tindak pidana pemerkosaan; subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan; serta Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.

Korban, GK alias Kiki, disebut menjadi korban penculikan, pemerkosaan, pembunuhan, serta pencurian dengan kekerasan. Namun, hingga saat ini, hukuman mati terhadap terpidana belum dilaksanakan.

Kasasi Ditolak Mahkamah Agung

Yulia mengatakan seluruh upaya hukum kasasi yang diajukan terpidana telah ditolak Mahkamah Agung Republik Indonesia. Dengan demikian, menurut dia, tidak ada lagi jalur hukum yang tersisa untuk mengubah putusan tersebut.

Kejaksaan Negeri Tidore juga disebut telah menerima salinan resmi putusan Mahkamah Agung yang memuat amar bahwa kasasi ditolak.

Yulia menilai putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap dan hukuman mati tetap berlaku.

Desakan kepada Pengadilan Negeri Soasio

Yulia mendesak Kepala Pengadilan Negeri Soasio, Tidore, memberikan penjelasan kepada publik dan keluarga korban mengenai alasan eksekusi belum dilaksanakan selama hampir tujuh tahun.

“Sudah tujuh tahun keadilan bagi korban tertunda. Korban dirampas harga dirinya, kehormatannya, dan nyawanya, namun pelakunya masih bernapas bebas.

Putusan Pengadilan Negeri Soasio sudah ada, sudah dikuatkan Mahkamah Agung, sudah berkekuatan tetap. Saya mendesak Kepala Pengadilan Negeri Soasio Tidore: mengapa hukuman mati belum juga dieksekusi? Mengapa keadilan untuk klien saya tertunda hingga hari ini?”

Yulia menegaskan keterlambatan eksekusi selama hampir tujuh tahun bukan sekadar persoalan administrasi, melainkan dinilainya sebagai pengabaian terhadap putusan Pengadilan Negeri Soasio serta hak korban atas kepastian hukum.

“Seolah putusan pengadilan dapat diabaikan begitu saja, seolah harga diri dan nyawa korban tidak berharga di mata Pengadilan Negeri Soasio Kota Tidore.”

Karena itu, Yulia meminta Kepala Pengadilan Negeri Soasio Tidore segera melaksanakan eksekusi hukuman mati terhadap M. Irwan Tutuwarima alias Ronal tanpa penundaan, memberikan penjelasan resmi mengenai alasan eksekusi tertunda, serta menunjukkan kesungguhan dalam memastikan putusan pengadilan dijalankan.

“Kepala Pengadilan Negeri Soasio Tidore, jalankan putusan Anda. Putuskan sekarang juga. Keadilan tidak boleh menunggu tujuh tahun.” (*)

Berita Terkait

Gadis 19 Tahun Asal Halsel Dilaporkan Hilang, Keluarga Telusuri Keberadaannya hingga Maluku
Kapolres Halsel Turun ke Sekolah Beri Pesan Tegas kepada Pelajar, Jauhi Narkoba, Miras, dan Tawuran
Kasus Zahra Berkah Masih Bergulir, Polres Ternate Himpun Sitaan Lebih dari Rp3 Miliar
CV Lexios Jaya Utama Layangkan Somasi II, HK-MAP KSO Didesak Lunasi Tunggakan Rp1,57 Miliar
Sasar 4 Kafe di Bacan, Polres Halsel Temukan Satu Hasil Tes Urine Awal Positif MOP
Hingga September 2026, Imigrasi Catat 17.597 Tindakan Administratif, Perkuat Pengawasan Digital
ISI-PELITA Resmi Diluncurkan, LPKA Kelas II Ternate Perluas Akses Literasi dan Pendidikan Anak Binaan
Imigrasi Indonesia Lampaui Target PNBP 2026, Realisasi Capai Rp8,68 Triliun

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 13:47 WIT

SAMURAI Minta Pemprov Malut Usut Dugaan Permainan Harga Kelapa dan Lindungi Petani Halut

Rabu, 21 Oktober 2026 - 22:15 WIT

BRI Cabang Ternate Sosialisasikan Layanan QLola dan Pinjaman Multiguna kepada Pegawai Kejati Maluku Utara

Minggu, 18 Oktober 2026 - 23:23 WIT

BRI dan Dinas Perikanan Halbar Salurkan Kartu KUSUKA, Dorong Pemberdayaan Pelaku Usaha Pesisir

Kamis, 8 Oktober 2026 - 20:46 WIT

Sekda Haltim Tekankan Empat Kunci Pengendalian Inflasi, Harga, Pasokan, Distribusi dan Komunikasi

Kamis, 8 Oktober 2026 - 19:44 WIT

10 Kopdes Merah Putih Ternate Lolos Verifikasi, Pemkot Disiapkan Jadi Pengerak Ekonomi Kelurahan

Rabu, 7 Oktober 2026 - 18:51 WIT

Isu Pungli KUR Nelayan di Halbar Beredar, BRI Pastikan Penyaluran Sesuai Prosedur

Rabu, 19 Agustus 2026 - 14:39 WIT

Sekda Ricky, Pemkab Haltim Komitmen Tekan Stunting, Insentif Disalurkan kepada 404 Penerima

Selasa, 18 Agustus 2026 - 14:51 WIT

99 Warga Maba Tengah Terima Insentif, Sekda Haltim Tegaskan Perkuat Kesehatan Ibu dan Anak

Berita Terbaru