TERNATE – HabarIndoneaia.id – Ombudsman Perwakilan Maluku Utara mencatat sebanyak 16 aduan masyarakat terkait pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 di Kota Ternate.
Seluruh laporan tersebut saat ini sedang ditangani melalui mekanisme Respon Cepat Ombudsman (RCO) guna mempercepat penyelesaian persoalan yang dikeluhkan para orang tua siswa. Hal itu disampaikan Kepala Perwakilan Ombudsman Maluku Utara, Iriani Abd Kadir, Kamis (2/7/2026).
Iriani menjelaskan, sejak SPMB diberlakukan, Ombudsman menerima berbagai laporan yang disertai bukti pendukung dan dokumen dari para orang tua siswa.
Menurutnya, lembaganya terus melakukan koordinasi secara intensif dengan panitia pelaksana serta Dinas Pendidikan agar setiap pengaduan dapat ditindaklanjuti secara cepat dan tepat.
“Saat ini ada 16 aduan yang masuk dan semuanya sedang diproses melalui mekanisme Respon Cepat Ombudsman (RCO), sehingga koordinasi dengan penyelenggara dapat dilakukan lebih cepat untuk mencari solusi atas setiap persoalan yang terjadi,” ujar Iriani.
Ia mengatakan, Ombudsman juga meminta agar penyelenggara SPMB memastikan seluruh calon peserta didik memperoleh akses terhadap satuan pendidikan.
Sebagai lembaga pengawas pelayanan publik lanjut dia, Ombudsman membuka ruang bagi seluruh masyarakat yang merasa dirugikan untuk menyampaikan pengaduan sebagai upaya meminimalisasi persoalan serupa pada tahun-tahun mendatang.
Menurut Iriani, berbagai kendala teknis dalam pelaksanaan SPMB tidak dapat dihindari karena sistem tetap dijalankan oleh manusia.
Ia mengakui masih terdapat ketidakpuasan dari sebagian orang tua siswa, terutama terhadap respons yang diberikan oleh petugas verifikator selama proses seleksi berlangsung.
“Kita tidak bisa memungkiri bahwa sistem dioperasikan oleh manusia, sehingga persoalan teknis tentu bisa terjadi. Di sisi lain, kami juga menerima keluhan dari orang tua terkait respons verifikator yang dinilai belum memuaskan,” katanya.
Ombudsman, lanjut Iriani, terus memantau proses pendaftaran ulang di sekolah-sekolah negeri maupun swasta.
Lebih jauh kata dia, pengawasan tersebut dilakukan agar setiap laporan resmi yang masuk dapat segera diselesaikan melalui koordinasi bersama penyelenggara.
Ia mengungkapkan, hingga kini masih terdapat orang tua yang belum puas terhadap hasil pengumuman SPMB.
Meski demikian, Ombudsman tetap menghormati seluruh mekanisme penyelesaian yang sedang berjalan, baik di internal Ombudsman maupun di tingkat penyelenggara dan pemerintah daerah.
Sebagai langkah perbaikan kata Iriani, Ombudsman menilai sosialisasi mengenai mekanisme SPMB harus diperkuat agar masyarakat, khususnya orang tua calon siswa, memiliki pemahaman yang utuh mengenai prosedur penerimaan peserta didik baru.
Untuk itu, Ombudsman Maluku Utara berencana menggelar rapat resmi dengan Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda Laos, dan Wakil Gubernur Sarbin Sehe dalam waktu dekat.
Ia mengatakan, pertemuan tersebut diharapkan menjadi ruang koordinasi guna membahas berbagai persoalan yang muncul selama pelaksanaan SPMB.
Iriani menegaskan, sinergi seluruh pemangku kepentingan menjadi kunci dalam mencegah persoalan yang terus berulang setiap tahun.
Menurutnya, koordinasi tidak boleh berjalan secara terpisah antara Ombudsman, Dinas Pendidikan, panitia penyelenggara, maupun pemerintah daerah.
“Ke depan, keterlibatan seluruh stakeholder harus diperkuat agar penanganan persoalan tidak berjalan sendiri-sendiri. Sosialisasi SPMB juga perlu dilakukan dalam waktu yang lebih panjang sehingga menjadi pemahaman bersama bagi siswa, orang tua, dan seluruh masyarakat,” pungkasnya.
(Agis)














