MOROTAI – HabarIndonesia.id – Sikap Kepala Dinas Pariwisata (Kadispar) Kabupaten Pulau Morotai, Muhammad Taena, menjadi sorotan setelah menolak memberikan keterangan kepada awak media terkait kondisi dan pengembangan sejumlah destinasi wisata unggulan di daerah tersebut.
Padahal, perhatian publik tengah tertuju pada kondisi fasilitas wisata yang dinilai membutuhkan pembenahan serta pengembangan yang lebih serius dari pemerintah daerah.
Peristiwa itu terjadi saat sejumlah wartawan mendatangi Kantor Dinas Pariwisata Kabupaten Pulau Morotai pada Rabu (24/6/2026) untuk meminta penjelasan terkait langkah pemerintah dalam membenahi fasilitas pendukung di Pulau Dodola, yang selama ini dikenal sebagai ikon pariwisata Morotai.
Selain itu, media juga menyoroti minimnya perhatian terhadap pengembangan kawasan wisata Tanjung Amerika di Desa Pangeo, Kecamatan Morotai Jaya, yang hingga kini dinilai belum menunjukkan perkembangan signifikan.
Namun, saat dikonfirmasi mengenai berbagai persoalan tersebut, Muhammad Taena memilih tidak memberikan tanggapan.
Ia hanya menjawab singkat dengan kalimat “No comment” ketika dimintai penjelasan mengenai program dan kebijakan yang akan dilakukan Dinas Pariwisata.
Tidak hanya itu, ketika wartawan kembali mencoba meminta keterangan terkait program strategis sektor pariwisata lainnya, Kadispar menyatakan dirinya tidak bersedia memberikan informasi pada jam kerja dan meminta agar komunikasi dilakukan di luar jam kantor.
“Harus di luar jam kantor baru bisa kita ketemu dan kita bicarakan, sebab kalau ditanya di saat jam kantor mohon maaf saya tidak bisa memberikan informasi itu, sebab saya masih baru menjabat dua minggu sebagai Kadis,” ujar Muhammad Taena di ruang kerjanya.
Pernyataan tersebut memunculkan berbagai pertanyaan di kalangan wartawan mengenai alasan penolakan memberikan informasi pada jam dinas.
Sebagai pejabat publik yang membidangi sektor pariwisata, keterbukaan informasi dinilai penting untuk menjelaskan program kerja maupun langkah-langkah yang sedang dan akan dilakukan pemerintah daerah dalam mengembangkan destinasi wisata.
Sikap tertutup tersebut juga dinilai bertentangan dengan semangat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), yang menjamin hak masyarakat untuk memperoleh informasi terkait penyelenggaraan pemerintahan.
Dalam konteks pelayanan publik, pejabat pemerintah diharapkan mampu memberikan informasi yang dibutuhkan masyarakat melalui media massa sebagai sarana penyampaian informasi.
Di sisi lain, kondisi sejumlah destinasi wisata unggulan Morotai, terutama Pulau Dodola yang membutuhkan pembenahan fasilitas serta Tanjung Amerika yang dinilai belum mendapatkan perhatian maksimal, terus menjadi perhatian publik.
Selain itu masyarakat juga menantikan langkah konkret Dinas Pariwisata Kabupaten Pulau Morotai dalam menjawab berbagai tantangan pengembangan sektor pariwisata yang menjadi salah satu andalan daerah.
(Sufandy)














