Karya Wijaya Tantang Mantan Istri Prabowo Titiek Soeharto

- Wartawan

Rabu, 1 Oktober 2025 - 05:50 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TERNATE – HabarIndonesia.id. Baru-baru ini Komisi IV DPR RI, yang diketuai mantan istri Presiden Prabowo, Titiek Soeharto bersama Kementerian Kehutanan melakukan kunjungan kerja (kunker) ke Provinsi Maluku Utara, kunjungan tersebut dalam rangka membahas sejumlah masalah mengenai tambang ilegal bersama Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota.

Mereka menyoroti dugaan aktivitas penambangan ilegal oleh PT Karya Wijaya di Pulau Gebe, Halmahera Timur.

Manajemen PT Karya Wijaya, Fathoni Chandra, membantah kalau pihaknya tidak melakukan penambangan nikel ilegal.

Ia menuding media membuat pemberitaan yang menyesatkan publik. Padahal, pernyataan terkait dugaan penambangan ilegal itu, disampaikan langsung Komisi IV DPR RI dan Kementerian Kehutanan.

Ia bahkan membantah dugaan bahwa PT Karya Wijaya tidak memiliki Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) serta tidak menjalankan kewajiban reklamasi.

Menurut Fathoni, semua dokumen administrasi sudah dipenuhi sesuai aturan yang berlaku. Bahkan, pihaknya merasa tidak melakukan penambangan ilegal.

“Kalau ada kekurangan di administrasi, itu bukan berarti ilegal. PT KW tetap tunduk pada regulasi, termasuk soal reklamasi pasca tambang,” kata dia.

Sebelumnya, Anggota Komisi IV DPR RI, Rajiv, menilai perusahaan tambang PT Karya Wijaya belum layak melakukan aktivitas penambangan karena belum memperoleh penetapan batas areal kerja.

Rajiv mengaku kalau pihaknya telah menyampaikan dugaan penambangan ilegal oleh PT Karya Wijaya ke Dirjen Gakkumdu.

“(Terkait dugaan penambangan ilegal) saya sudah kirim ke Dirjen Gakkumdu apakah bupati di daerah mengetahui PT ini atau tidak,” aku Rajiv.

Sementara itu, Dirjen Planologi Kementerian Kehutanan, Ade Tri Ajikusumah, mengatakan PT Karya Wijaya memiliki PPKH seluas 100 hektar, untuk operasi produksi nikel.

Namun, perusahaan ini belum memperoleh penetapan batas areal kerja. Saat PPKH diterbitkan, terdapat kewajiban untuk melakukan penataan batas dan menghitung baseline, yang hingga kini belum terlaksana.

“Proses penetapan batas areal kerja yang dilakukan PT Karya Wijaya pun tertunda karena adanya aktivitas tambang di luar wilayah IUP, yang kini sedang ditangani oleh Satgas PKH dengan keterlibatan Kementerian,” Ucapnya

Masalah lain muncul akibat konflik IUP dengan PT Fajar Bhakti Lintas Nusantara.

“Dulu, IUP PT Fajar Bhakti Lintas Nusantara dicabut oleh Kementerian ESDM, kemudian PT Karya Wijaya Masuk. Namun, PT Fajar Bhakti mengajukan banding ke pengadilan dan menang. Persoalan ini masih berada dalam konteks hukum yang seharusnya ditangani oleh Kementerian ESDM,” ujar Ade.

(An/Red)

Berita Terkait

Ajukan Proyek Infrastruktur Strategis, Sherly Minta Dukungan Anggaran Rp2,6 Triliun dari AHY
BPC HIPMI Kabupaten/Kota Peringatan BPP, Jangan Libatkan Aktor Lama di Musdalub
Maluku Utara Jadi Sorotan Dunia, Proyek CDCSUI Fokus Jaga Keaslian Cengkih dan Pala
Dinas Perpustakaan Ternate Genjot Literasi 2026, Festival Literasi Siap Digelar
Sarbin Sehe Resmi Berangkatkan ERB 2026, Rupiah Layak Edar Hadir di Lima Pulau Terpencil
Wabup Haltim Perkuat Sinergi dengan BPVP Lombok Timur untuk Ciptakan SDM Berdaya Saing
Sultan Tidore, Semua Akan Kembali, Mari Doakan Burhan Abdurahman Husnul Khatimah
Langkah Strategis Sherly di Jakarta, Percepat Realisasi Program Infrastruktur Maluku Utara

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 13:47 WIT

SAMURAI Minta Pemprov Malut Usut Dugaan Permainan Harga Kelapa dan Lindungi Petani Halut

Rabu, 21 Oktober 2026 - 22:15 WIT

BRI Cabang Ternate Sosialisasikan Layanan QLola dan Pinjaman Multiguna kepada Pegawai Kejati Maluku Utara

Rabu, 21 Oktober 2026 - 13:21 WIT

BRI Ternate Buka Kesempatan Magang bagi Lulusan Muda melalui BRILiaN Internship Program

Minggu, 18 Oktober 2026 - 23:23 WIT

BRI dan Dinas Perikanan Halbar Salurkan Kartu KUSUKA, Dorong Pemberdayaan Pelaku Usaha Pesisir

Kamis, 8 Oktober 2026 - 20:46 WIT

Sekda Haltim Tekankan Empat Kunci Pengendalian Inflasi, Harga, Pasokan, Distribusi dan Komunikasi

Kamis, 8 Oktober 2026 - 19:44 WIT

10 Kopdes Merah Putih Ternate Lolos Verifikasi, Pemkot Disiapkan Jadi Pengerak Ekonomi Kelurahan

Rabu, 7 Oktober 2026 - 18:51 WIT

Isu Pungli KUR Nelayan di Halbar Beredar, BRI Pastikan Penyaluran Sesuai Prosedur

Rabu, 19 Agustus 2026 - 14:39 WIT

Sekda Ricky, Pemkab Haltim Komitmen Tekan Stunting, Insentif Disalurkan kepada 404 Penerima

Berita Terbaru