IUP Diduga Cacat Prosedur, PT Sumberdaya Arindo Dituding Langgar UU Minerba

- Wartawan

Selasa, 16 September 2025 - 12:56 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TERNATE – HabarIndonesia.id. Ketua DPD PA GMNI Maluku Utara, Mudasir Ishak, menyuarakan kritik atas aktivitas tambang nikel PT Sumberdaya Arindo yang dinilai belum menyetor dana reklamasi dan pemulihan tambang.

Data dari Kementerian ESDM menunjukan, anak perusahaan Antam ini tidak menyampaikan rencana reklamasi serta tidak menempatkan jaminan reklamasi dan pascatambang.

Mudasir menilai perusahaan ini telah melakukan aktivitas penambangan ilegal, yang berpotensi mengakibatkan kerusakan lingkungan serta kerugian keuangan negara.

“Aktivitas pertambangan nikel PT Sumberdaya Arindo bisa di bilang ilegal, dan itu berbahaya terhadap lingkungan dan kerugian negara. Sebab, mereka tidak dikenakan PNBP,” ujar Mudasir, Selasa (16/9).

Setoran pemulihan tambang adalah kewajiban yang termuat dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Regulasi mengamanatkan dana tersebut harus disetor pemegang izin tambang berstatus eksplorasi dan operasi produksi sejak konsesi diberikan pemerintah.

“Pemegang IUP atau IUPK wajib menyusun dan menyerahkan Rencana Reklamasi dan/atau Rencana Pascatambang. Rencana Reklamasi disusun sebelum melakukan kegiatan eksplorasi dan dimuat dalam rencana kerja anggaran biaya,” tambahnya.

Mudasir juga menambahkan bahwa izin tambang PT Sumberdaya Arindo tidak memiliki status Clean and Clear. Artinya, perusahaan pemegang izin gagal memenuhi syarat administrasi, lingkungan, hingga kewajiban finansial negara.

Lebih jauh, tidak ada catatan lelang WIUP sebagaimana diamanatkan Pasal 35 UU Minerba jo. UU No. 3/2020.

“Ini adalah pelanggaran serius. Bila penerbitan IUP dilakukan tanpa pelelangan, maka itu cacat prosedur dan berpotensi dibatalkan secara hukum,” tambahnya

“Pemerintah harus tegas untuk mencabut IUP, perusahaan tambang yang tidak taat aturan,” katanya menegaskan.

Untuk diketahui, PT Sumberdaya Arindo merupakan anak usaha Antam yang mendapatkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang diterbitkan pada 2022. Sampai saat ini telah melakukan operasi produksi di atas konsesi seluas 14.421,00 hektar.

Hingga berita ini diterbitkan, media masih berupaya mendapatkan klarifikasi resmi dari pihak PT Sumberdaya Arindo terkait legalitas aktivitas mereka.

(Red)

Berita Terkait

Ajukan Proyek Infrastruktur Strategis, Sherly Minta Dukungan Anggaran Rp2,6 Triliun dari AHY
BPC HIPMI Kabupaten/Kota Peringatan BPP, Jangan Libatkan Aktor Lama di Musdalub
Maluku Utara Jadi Sorotan Dunia, Proyek CDCSUI Fokus Jaga Keaslian Cengkih dan Pala
Dinas Perpustakaan Ternate Genjot Literasi 2026, Festival Literasi Siap Digelar
Sarbin Sehe Resmi Berangkatkan ERB 2026, Rupiah Layak Edar Hadir di Lima Pulau Terpencil
Wabup Haltim Perkuat Sinergi dengan BPVP Lombok Timur untuk Ciptakan SDM Berdaya Saing
Sultan Tidore, Semua Akan Kembali, Mari Doakan Burhan Abdurahman Husnul Khatimah
Langkah Strategis Sherly di Jakarta, Percepat Realisasi Program Infrastruktur Maluku Utara

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 13:47 WIT

SAMURAI Minta Pemprov Malut Usut Dugaan Permainan Harga Kelapa dan Lindungi Petani Halut

Rabu, 21 Oktober 2026 - 22:15 WIT

BRI Cabang Ternate Sosialisasikan Layanan QLola dan Pinjaman Multiguna kepada Pegawai Kejati Maluku Utara

Rabu, 21 Oktober 2026 - 13:21 WIT

BRI Ternate Buka Kesempatan Magang bagi Lulusan Muda melalui BRILiaN Internship Program

Minggu, 18 Oktober 2026 - 23:23 WIT

BRI dan Dinas Perikanan Halbar Salurkan Kartu KUSUKA, Dorong Pemberdayaan Pelaku Usaha Pesisir

Kamis, 8 Oktober 2026 - 20:46 WIT

Sekda Haltim Tekankan Empat Kunci Pengendalian Inflasi, Harga, Pasokan, Distribusi dan Komunikasi

Kamis, 8 Oktober 2026 - 19:44 WIT

10 Kopdes Merah Putih Ternate Lolos Verifikasi, Pemkot Disiapkan Jadi Pengerak Ekonomi Kelurahan

Rabu, 7 Oktober 2026 - 18:51 WIT

Isu Pungli KUR Nelayan di Halbar Beredar, BRI Pastikan Penyaluran Sesuai Prosedur

Rabu, 19 Agustus 2026 - 14:39 WIT

Sekda Ricky, Pemkab Haltim Komitmen Tekan Stunting, Insentif Disalurkan kepada 404 Penerima

Berita Terbaru