15 Tahun Mengabdi di NHM, Septian Sam Tuntut Pesangon Rp1,8 Miliar Kini Mala Ditahan

- Wartawan

Senin, 14 September 2026 - 00:18 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dok. Ilustrasi

Dok. Ilustrasi

JAKARTA, HabarIndonesia.id — Nasib kurang beruntung dialami Septian Sam, mantan karyawan PT Nusa Halmahera Minerals (NHM) Gosowong, setelah upayanya menuntut hak pesangon senilai Rp1,8 miliar berujung pada proses hukum dan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Halmahera Utara.

Septian yang telah bekerja lebih dari 15 tahun di perusahaan tambang tersebut ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS).

Laporan terhadap dirinya disebut diajukan oleh Kuasa Hukum PT NHM, Iksan Maujud, S.H. bersama rekan-rekannya.

Dari balik tahanan, Septian kemudian menyampaikan surat terbuka dan kronologis tertulis tertanggal 5 September 2026.

Surat tersebut ditujukan kepada sejumlah lembaga negara, di antaranya Presiden RI, Kapolri, Divisi Propam Polri, DPR RI, Komnas HAM, serta kementerian terkait.

Dalam surat tersebut, Septian menyampaikan sejumlah dugaan kejanggalan dalam proses hukum yang menjeratnya.

Ia mengaku menduga adanya rekayasa perkara, penggunaan berita acara pemeriksaan (BAP) yang dipersoalkan keabsahannya, hingga dugaan konflik kepentingan antara oknum penyidik dan pihak perusahaan.

Kasus ini bermula setelah Septian menerima surat pemutusan hubungan kerja (PHK) dari HRD PT NHM pada 1 November 2025.

Menurut Septian, PHK tersebut berkaitan dengan penolakannya terhadap proses investigasi ulang atas perkara lama yang berkaitan dengan tuduhan perbuatan tidak menyenangkan ketika dirinya menangani wabah Covid-19 pada kurun 2020–2022.

Septian menyatakan perkara tersebut sebelumnya telah melalui investigasi internal manajemen HRD PT NHM pada awal 2023 dan menurut versinya dinyatakan selesai serta tidak terbukti.

Ia juga menyebut pihak yang disebut sebagai terduga korban, Monica Taulu, relawan medis Covid-19, pernah memberikan klarifikasi di hadapan istrinya, Eva Maturbongs, bahwa tidak pernah terjadi pelecehan seksual sebagaimana tuduhan yang dialamatkan kepadanya.

“Saya menolak investigasi ulang pada tahun 2025 karena kasus ini sudah diselesaikan tahun 2023. Pembukaan kembali kasus lama ini diduga kuat merupakan alat penekanan agar saya tidak menuntut hak-hak keuangan saya,” kata Septian dalam keterangan tertulis yang diterima media ini, Sabtu (12/9/2026).

Di sisi lain, Septian menyebut berdasarkan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) PT NHM Pasal 68 dan ketentuan peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan, hak pesangonnya setelah bekerja selama 15 tahun diperkirakan mencapai Rp1,8 miliar.

Namun, menurut pengakuannya, perusahaan hanya bersedia membayarkan sekitar Rp800 juta dengan skema pembayaran secara bertahap.

Tawaran tersebut ditolak Septian karena ia mengaku harus memenuhi kebutuhan hidup keluarga serta membiayai pendidikan lima orang anaknya.

Perselisihan mengenai hak pesangon tersebut kemudian berkembang menjadi perkara hukum setelah laporan dugaan TPKS diproses oleh penyidik Pembantu Polsek Malifut, Bripka Dartoman Purba, S.H., berdasarkan laporan yang diajukan tim advokat PT NHM.

Pihak keluarga dan kuasa hukum Septian menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam proses penanganan perkara tersebut. Mereka juga menduga adanya kecenderungan keberpihakan dalam proses penyidikan.

Tuduhan tersebut masih berupa klaim dari pihak Septian dan memerlukan klarifikasi serta pembuktian dari pihak-pihak terkait.

Dalam surat pengaduannya, Septian mempersoalkan sejumlah hal yang menurutnya merupakan dugaan pelanggaran prosedur.

Salah satunya terkait penggunaan rekaman CCTV berdurasi sekitar tujuh detik yang disebut telah melalui proses penyuntingan dari kejadian pada periode 2020–2022.

Septian mempertanyakan proses penyitaan server CCTV serta pengujian rekaman tersebut melalui laboratorium forensik Polri.

Ia juga mempertanyakan dasar penanganan perkara yang menurutnya berkaitan dengan peristiwa lama.

Menurut Septian, proses hukum tersebut berpotensi menghambat dirinya dalam memperjuangkan hak normatif sebagai pekerja yang terkena PHK.

Septian diketahui ditahan sejak 15 Agustus 2026 oleh Polsek Malifut sebelum kemudian dipindahkan ke ruang tahanan Polres Halmahera Utara.

Berdasarkan keterangannya, masa penahanannya kini diperpanjang oleh Kejaksaan Negeri Halmahera Utara hingga awal Oktober 2026.

Dari balik tahanan, Septian meminta perhatian dan pemeriksaan dari pimpinan lembaga negara.

Ia antara lain meminta pembayaran hak pesangon sebesar Rp1,8 miliar, pemulihan nama baik, evaluasi terhadap proses penanganan perkara, serta pemeriksaan terhadap dugaan ketidakprofesionalan aparat yang disebut dalam surat pengaduannya.

Ia juga meminta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta Kementerian Ketenagakerjaan memanggil jajaran Direksi PT NHM untuk memberikan penjelasan terkait persoalan ketenagakerjaan yang dipersoalkannya.

“Saya adalah tulang punggung keluarga. Saya dikriminalisasi saat berjuang menuntut hak anak-istri saya. Saya memohon Rapat Dengar Pendapat (RDP) terbuka dengan pihak-pihak terkait agar keadilan dapat ditegakkan,” ujar Septian.

Dugaan kriminalisasi buruh dan keterlibatan oknum aparat penegak hukum ini kini menjadi sorotan publik di Maluku Utara dan menantikan tanggapan resmi dari pihak Kepolisian Daerah Maluku Utara maupun Manajemen PT Nusa Halmahera Minerals (NHM). (*)

Berita Terkait

Tingkatkan Pelayanan dan Pengawasan TKA, Imigrasi Ternate Jalin Kerja Sama dengan Harita Nickel
Ditreskrimsus Polda Malut Amankan 22 Botol BBM Diduga Oplosan di Ternate
Mantan Kepala Puskesmas Buli Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Dana BOK, Negara Rugi Rp524 Juta
Gubernur Sherly Gandeng BNN RI, Tiga Program Disiapkan untuk Tekan Penyebaran Narkoba
Dugaan Penyaluran BBM APMS Dolik ke Sali Bay Resort Mencuat, Publik Minta Transparansi
Gadis 19 Tahun Asal Halsel Dilaporkan Hilang, Keluarga Telusuri Keberadaannya hingga Maluku
Kapolres Halsel Turun ke Sekolah Beri Pesan Tegas kepada Pelajar, Jauhi Narkoba, Miras, dan Tawuran
Kasus Zahra Berkah Masih Bergulir, Polres Ternate Himpun Sitaan Lebih dari Rp3 Miliar

Berita Terkait

Selasa, 3 November 2026 - 20:55 WIT

Tingkatkan Pelayanan dan Pengawasan TKA, Imigrasi Ternate Jalin Kerja Sama dengan Harita Nickel

Kamis, 29 Oktober 2026 - 21:36 WIT

Mantan Kepala Puskesmas Buli Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Dana BOK, Negara Rugi Rp524 Juta

Selasa, 27 Oktober 2026 - 21:56 WIT

Gubernur Sherly Gandeng BNN RI, Tiga Program Disiapkan untuk Tekan Penyebaran Narkoba

Senin, 26 Oktober 2026 - 20:20 WIT

Dugaan Penyaluran BBM APMS Dolik ke Sali Bay Resort Mencuat, Publik Minta Transparansi

Rabu, 21 Oktober 2026 - 18:04 WIT

Gadis 19 Tahun Asal Halsel Dilaporkan Hilang, Keluarga Telusuri Keberadaannya hingga Maluku

Rabu, 21 Oktober 2026 - 13:34 WIT

Kapolres Halsel Turun ke Sekolah Beri Pesan Tegas kepada Pelajar, Jauhi Narkoba, Miras, dan Tawuran

Selasa, 20 Oktober 2026 - 11:46 WIT

Kasus Zahra Berkah Masih Bergulir, Polres Ternate Himpun Sitaan Lebih dari Rp3 Miliar

Senin, 19 Oktober 2026 - 18:26 WIT

CV Lexios Jaya Utama Layangkan Somasi II, HK-MAP KSO Didesak Lunasi Tunggakan Rp1,57 Miliar

Berita Terbaru