20 Tahun Akses Jalan Ditutup, Warga Mangga Dua Utara Minta Kepastian Hukum

- Wartawan

Rabu, 4 Februari 2026 - 16:57 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TERNATE – HabarIndonesia.id – Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) bernama Mita Nurhasanah, warga Kelurahan Mangga Dua Utara, Kota Ternate, tepatnya di RT 009/RW 003, mengaku mengalami kesulitan akses keluar-masuk rumah selama kurang lebih 20 tahun akibat penutupan jalan oleh tetangganya. Persoalan ini disampaikan kepada media HabarIndinesia.id pada Kamis, 4 Februari 2026.

Mita Nurhasanah menempati rumah tersebut sejak tahun 2006, setelah membeli rumah itu dari kakeknya, yang merupakan saudara dari neneknya.

Sejak awal pembelian, dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) rumah tersebut secara jelas tercantum denah jalan akses atau lorong yang menjadi jalur keluar-masuk rumah.

Namun, akses lorong tersebut kemudian ditutup oleh Sahlan Marsaoly, yang beranggapan bahwa tanah yang digunakan sebagai jalan tersebut merupakan milik pribadinya.

Akibat penutupan itu, Mita terpaksa menggunakan akses melalui pekarangan rumah tetangga lain untuk keluar-masuk rumahnya, dan kondisi tersebut telah berlangsung selama dua dekade.

“Dalam sertifikat rumah saya jelas ada denah jalan atau lorong sebagai akses keluar masuk. Tapi sampai sekarang jalan itu ditutup,” ungkap Mita.

Merasa dirugikan, ia mengaku telah berulang kali meminta pemerintah kelurahan untuk memfasilitasi mediasi antara dirinya dan pihak yang menutup akses jalan.

Namun hingga kini, menurutnya, belum ada titik temu, dan persoalan tersebut belum terselesaikan.

Selain ke kelurahan, Mita juga mengaku telah mendatangi Dinas Pertanahan/PNP serta Kantor Kecamatan, guna mencari solusi dan kejelasan hukum terkait akses jalan yang tercantum dalam sertifikat rumahnya. Namun, upaya tersebut belum membuahkan hasil.

“Sudah puluhan tahun saya berusaha, tapi sampai sekarang belum ada penyelesaian,” ujarnya.

Menanggapi persoalan tersebut, Lurah Mangga Dua Utara, Yosman Marsaoly, menjelaskan bahwa pihak kelurahan telah melakukan upaya mediasi untuk mencegah konflik berkepanjangan antara warga yang bersengketa.

Menurut Yosman, pada prinsipnya terdapat niat baik untuk membuka akses jalan, namun proses tersebut terkendala oleh ketidakpastian batas tanah secara administrasi, karena batas dalam sertifikat para pihak belum dapat dipastikan secara sah.

“Kelurahan tidak bisa mengambil keputusan sepihak sebelum ada kejelasan batas tanah berdasarkan sertifikat yang valid. Jika dipaksakan, itu bisa menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari,” jelas Yosman.

Ia juga menyebutkan bahwa pemilik lahan yang berkaitan dengan akses jalan tersebut saat ini menghadapi kendala kesehatan dan keterbatasan finansial, sehingga pengukuran ulang secara resmi oleh pihak pertanahan belum dapat dilakukan.

Sebagai solusi sementara, kata Yosman, pihak kelurahan sempat menawarkan pembukaan jalan selebar 1,2 meter, dengan disertai surat pernyataan bersama dari para pihak.

Surat tersebut dimaksudkan agar batas tanah masih dapat disesuaikan di kemudian hari, setelah dilakukan pengukuran dan validasi resmi oleh instansi pertanahan.

“Langkah ini kami ambil untuk menjaga akses tetap terbuka sekaligus menghindari konflik hukum dan sosial antarwarga, sambil menunggu proses administrasi pertanahan yang sah,” tambahnya.

Kasus ini menyoroti pentingnya peran aktif pemerintah kelurahan dan kecamatan dalam menangani sengketa warga, khususnya yang berkaitan dengan akses jalan dan hak atas tanah, agar tidak berlarut-larut dan berdampak pada kehidupan sosial masyarakat.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Sahlan Marsaoly belum memberikan keterangan resmi terkait persoalan tersebut. (*)

Berita Terkait

Ajukan Proyek Infrastruktur Strategis, Sherly Minta Dukungan Anggaran Rp2,6 Triliun dari AHY
BPC HIPMI Kabupaten/Kota Peringatan BPP, Jangan Libatkan Aktor Lama di Musdalub
Maluku Utara Jadi Sorotan Dunia, Proyek CDCSUI Fokus Jaga Keaslian Cengkih dan Pala
Dinas Perpustakaan Ternate Genjot Literasi 2026, Festival Literasi Siap Digelar
Sarbin Sehe Resmi Berangkatkan ERB 2026, Rupiah Layak Edar Hadir di Lima Pulau Terpencil
Wabup Haltim Perkuat Sinergi dengan BPVP Lombok Timur untuk Ciptakan SDM Berdaya Saing
Sultan Tidore, Semua Akan Kembali, Mari Doakan Burhan Abdurahman Husnul Khatimah
Langkah Strategis Sherly di Jakarta, Percepat Realisasi Program Infrastruktur Maluku Utara

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 16:27 WIT

BRI Hadirkan Kapal Teras Bahtera Seva II, Permudah Akses Layanan Perbankan di Kepulauan Maluku Utara

Rabu, 21 Oktober 2026 - 22:15 WIT

BRI Cabang Ternate Sosialisasikan Layanan QLola dan Pinjaman Multiguna kepada Pegawai Kejati Maluku Utara

Rabu, 21 Oktober 2026 - 13:21 WIT

BRI Ternate Buka Kesempatan Magang bagi Lulusan Muda melalui BRILiaN Internship Program

Minggu, 18 Oktober 2026 - 23:23 WIT

BRI dan Dinas Perikanan Halbar Salurkan Kartu KUSUKA, Dorong Pemberdayaan Pelaku Usaha Pesisir

Kamis, 8 Oktober 2026 - 20:46 WIT

Sekda Haltim Tekankan Empat Kunci Pengendalian Inflasi, Harga, Pasokan, Distribusi dan Komunikasi

Kamis, 8 Oktober 2026 - 19:44 WIT

10 Kopdes Merah Putih Ternate Lolos Verifikasi, Pemkot Disiapkan Jadi Pengerak Ekonomi Kelurahan

Rabu, 7 Oktober 2026 - 18:51 WIT

Isu Pungli KUR Nelayan di Halbar Beredar, BRI Pastikan Penyaluran Sesuai Prosedur

Rabu, 19 Agustus 2026 - 14:39 WIT

Sekda Ricky, Pemkab Haltim Komitmen Tekan Stunting, Insentif Disalurkan kepada 404 Penerima

Berita Terbaru