HALSEL – HabarIndonesia. Konflik internal yang terjadi di tengah masyarakat Desa Busua, Kabupaten Halmahera Selatan, disebut berakar dari lemahnya kepemimpinan Kepala Desa Andi Hairuddin, 04/05/25.
Masyarakat melalui perwakilannya, Fauzi, mendesak Inspektorat dan BPMD Halmahera Selatan untuk segera mengambil langkah tegas dengan melakukan audit menyeluruh terhadap pengelolaan Dana Desa.
Fauzi mengungkapkan kekecewaannya atas sikap Inspektorat yang dianggap hanya memberi janji tanpa realisasi. Dalam pertemuan yang digelar pada Kamis (23/01/2025), Kepala Inspektorat menjanjikan audit khusus terhadap Kepala Desa Busua. Namun, hingga kini, belum ada tindakan nyata yang dilakukan oleh pihak terkait.
“Jangan hanya pandai mengumbar janji, buktikan dengan tindakan nyata. Masyarakat menunggu keadilan dan transparansi,” tegas Fauzi.
Ia menyoroti bahwa pengelolaan Dana Desa seharusnya berlandaskan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, serta Permendesa PDTT Nomor 13 Tahun 2020, yang mengatur prinsip transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi masyarakat. Sayangnya, prinsip-prinsip ini tidak dijalankan oleh pihak pemerintah desa.
Anggaran tahun 2023–2024 disebut sudah habis, namun program-program pembangunan di lapangan banyak yang mangkrak. Bahkan, pembayaran upah untuk material pun belum diselesaikan.
Fauzi juga menyampaikan bahwa bendahara desa mengaku tidak tahu-menahu soal anggaran tahun 2024 saat dikonfirmasi melalui WhatsApp oleh salah satu warga.
“Ini menunjukkan bahwa Kepala Desa gagal menjalankan amanah dan mengelola Dana Desa secara profesional. Dana yang seharusnya digunakan untuk kepentingan publik justru tidak jelas penggunaannya,” tambah Fauzi.
Masyarakat Desa Busua merasa kecewa dan kehilangan kepercayaan terhadap pemerintah desa. Dugaan bahwa Dana Desa hanya digunakan untuk kepentingan pribadi Kepala Desa makin menguat, ditambah tidak adanya transparansi dari pemerintah desa.
Fauzi mendesak Inspektorat Kabupaten Halmahera Selatan untuk segera bertindak. Jika tidak, masyarakat mengancam akan membawa kasus ini ke ranah hukum, termasuk melaporkannya ke pihak kepolisian dan kejaksaan, mengacu pada UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Kami tidak ingin terjadi konflik horizontal di masyarakat. Jika tidak ditangani dengan cepat, ketegangan ini bisa meluas,” tegasnya.
Korupsi, menurut Fauzi, adalah penyakit sosial yang harus diberantas hingga ke akar. Jika dibiarkan, hal ini akan merusak sendi-sendi pembangunan desa dan menciptakan ketimpangan sosial di masyarakat Desa Busua dan Halmahera Selatan secara umum.
Di akhir pernyataannya, Fauzi meminta agar Inspektorat segera memberhentikan Andi Hairuddin dari jabatannya sebagai Kepala Desa Busua.
Ia juga menyerukan kepada pihak Kecamatan Kayoa Barat, sebagai perpanjangan tangan pemerintah daerah, untuk turun tangan dan mencegah gejolak sosial yang lebih besar.
(Pandi)