Berita  

Tragedi di Pelabuhan Hiri: Warga Jadi Korban Kekerasan Petugas

TERNATE – HabarIndonesia. Insiden mengejutkan terjadi di Pelabuhan Hiri, Sulamadaha, ketika seorang warga bernama Ramla Malik diduga menjadi korban kekerasan oleh petugas Dinas Perhubungan (Dishub).

Ramla dilarang naik ke kapal karena jumlah penumpang dianggap sudah melebihi kapasitas. Namun, peringatan tersebut berujung pada tindakan represif, Minggu 13/04/25.

Menurut saksi mata, Ramla tidak hanya dihalangi, tetapi juga diremas dan dibanting oleh petugas hingga terpental ke tanah. Kejadian ini sontak membuat masyarakat sekitar heboh dan memicu kecaman dari berbagai pihak.

Salah satu suara lantang datang dari Ardian Kader, Koordinator Aliansi Masyarakat Pulau Hiri (Ampuh). Ia mengecam keras tindakan petugas yang dianggap tidak manusiawi dan jauh dari semangat pelayanan publik.

“Tindakan petugas ini sangat tidak mencerminkan pelayanan publik yang baik. Kami mendesak Kepala Dinas Perhubungan segera mengevaluasi anggotanya,” ujar Ardian dalam keterangannya.

Ia juga menyoroti ketidakjelasan status Pelabuhan Hiri di Sulamadaha, yang menurutnya belum memiliki nomenklatur atau kejelasan hukum yang pasti untuk beroperasi secara resmi.

“Pelabuhan Hiri belum layak beroperasi karena statusnya belum jelas. Tidak ada kepastian dalam pengelolaannya,” tegas Ardian.

Selain itu, Ardian menyebut bahwa pengaturan jumlah penumpang bukanlah tanggung jawab Dishub, melainkan menjadi kewenangan Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP).

“Dishub tidak memahami batasan tugasnya. Mereka melangkahi wewenang KSOP dengan seenaknya,” ujarnya geram.

Ia pun meminta Ombudsman turun tangan melakukan investigasi terhadap aktivitas Dinas Perhubungan di pelabuhan tersebut, mengingat dugaan pelanggaran prosedur yang telah terjadi.

“Kami secara resmi meminta Ombudsman RI perwakilan Wilayah Maluku Utara untuk menginvestigasi aktivitas Dishub di Pelabuhan Sulamadaha. Dermaga ini belum layak digunakan, namun sudah beroperasi seolah-olah resmi,” Tutupnya Ardian.

(Apot)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *