Berita  

Temuan BPK Rp4,8 Miliar Sekda Kota Tikep Janggal Di Meja Pidsus Sebulan, Diduga Kejati Malut Tidak Serius

TERNATE – HabarIndonesia.id – Dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) yang diduga melibatkan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tidore Kepulauan, Ismail Dokumalamo, kini resmi masuk dalam perhatian Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi Maluku Utara (Kejati Malut).

Informasi tersebut dikonfirmasi langsung Media HabarIndonesi.id, oleh Aspidsus Kejati Malut, Fajar Hariwimboko, usai mengakui bahwa laporan dugaan penyimpangan tersebut telah diterima dan tengah diproses penyidik.

“Masih kami pelajari,” ujar Fajar singkat ketika dikonfirmasi HabarIndonesia.id, Kamis, 4 Desember 2025.

Kasus ini berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan anggaran pada realisasi belanja jasa kantor berupa honorarium rohaniawan di Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah Kota Tidore Kepulauan.

Dugaan penyelewengan mencuat setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Maluku Utara menemukan kejanggalan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Tahun Anggaran 2023.

Dalam LHP bernomor 13.A/LHP/XIX.TER/5/2024, BPK mengungkap adanya realisasi belanja tidak sesuai peruntukan dengan nilai fantastis, yakni Rp 4.852.500.000,00. Temuan ini dinilai mengandung unsur penyimpangan, baik dalam tahap perencanaan maupun pelaksanaan anggaran.

BPK juga merekomendasikan Wali Kota Tidore Kepulauan agar memerintahkan Sekda selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) untuk lebih teliti dalam mengevaluasi usulan perencanaan anggaran, khususnya yang bersumber dari masyarakat maupun subkelompok belanja jasa kantor pada Bagian Kesra.

Temuan BPK tersebut kini menjadi dasar bagi Kejati Maluku Utara untuk mendalami indikasi tindak pidana korupsi. Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, salah satu saksi telah dimintai keterangan dan memberikan klarifikasi terkait penggunaan anggaran tersebut.

Proses ini disebut mulai menunjukkan titik terang karena salah satu saksi sudah dimintai keteragan atau memberikan klarifikasi, dan dalam waktu dekat beberapa saksi tambahan, termasuk Sekda Tidore Kepulauan, secepatnya dijadwalkan dan dipanggil untuk diperiksa.

Kasus ini menjadi sorotan publik, termasuk para praktisi hukum di Maluku Utara, karena terkait pengelolaan anggaran negara yang mencapai miliaran rupiah.

Kejati Malut diharapkan menuntaskan proses penyelidikan tanpa berlarut-larut, demi menjawab tuntutan keadilan serta memastikan keuangan negara tetap digunakan sesuai aturan.

Dengan bergulirnya kasus ini di meja Aspidsus kurang lebih sebulan, publik kini menunggu langkah tegas Kejati Malut dalam mengungkap ada atau tidaknya unsur pidana korupsi dalam penggunaan anggaran honorarium rohaniawan tersebut karena sebelumnya sudah dimintai klarifikasi dari salah satu saksi yang juga Kepala Dinas dilingkup Pemerintahan Kota Tikep.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *