Berita  

Tak Terima Dianiaya, Korban Pengeroyokan di Desa Bisui Segera Laporkan Pelaku ke Polsek Gane Timur

HALSEL – HabarIndonesia.id. Kasus dugaan penganiayaan dan pengeroyokan kembali mencoreng ketenangan warga Desa Bisui, Kecamatan Gane Timur Tengah, Kabupaten Halmahera Selatan.

Peristiwa yang terjadi pada Kamis malam, 2 Mei 2025 itu, dialami oleh seorang warga bernama Rudi Jamin.

Ia mengaku menjadi korban pemukulan oleh dua orang pelaku, Fauji A. Sukur dan Sahrul A. Taha, dan berencana melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Gane Timur.

Rudi ketika ditemui oleh awak media menceritakan kronologi kejadian yang terjadi di rumah pamannya, Agusalim.

Saat itu, ia tengah berdiskusi dengan pamannya mengenai urusan pribadi terkait uang. Salah satu pelaku, Sahrul, sempat datang dan diminta keluar karena bukan bagian dari pembicaraan. Tak berselang lama, Fauji muncul dan mulai memancing keributan.

“Saya sudah sampaikan ke Fauji ini masalah pribadi, tapi dia tetap masuk dan tidak mau keluar,” ujar Rudi.

Situasi semakin memanas ketika Fauji kembali masuk ke rumah dan langsung melayangkan pukulan ke arah wajah Rudi.

Rudi mengaku sempat menangkis serangan tersebut, namun serangan semakin brutal setelah Sahrul kembali dan ikut memukul.

“Saya dikeroyok, dipukul, ditendang, diinjak sampai berdarah dan terjatuh ke tanah. Leher saya sakit, pelipis pecah, dan mulut saya mengeluarkan darah,” ungkap Rudi.

Aksi pengeroyokan tersebut bahkan sempat disaksikan oleh seorang pamannya dari Fauji.

Paman Fauji, menurut Rudi, telah berupaya melerai dan mengingatkan Fauji bahwa permasalahan sudah selesai. Sayangnya, peringatan itu tidak digubris, dan kekerasan tetap terjadi.

“Mereka bertindak seolah-olah berhak menghakimi saya tanpa tahu apa yang sebenarnya terjadi antara saya dan paman saya,” lanjutnya.

Korban menyayangkan sikap dua pelaku yang dinilai arogan dan main hakim sendiri.

Ia menegaskan bahwa masalahnya dengan sang paman telah selesai secara kekeluargaan dan disaksikan beberapa orang, termasuk pamannya Fauji dan seorang temannya, Rusli.

Namun kehadiran Fauji dan Sahrul justru memicu insiden berdarah yang berujung pada dugaan tindak pidana pengeroyokan.

Rudi menyatakan akan segera membuat laporan resmi ke Polsek Gane Timur dan meminta agar para pelaku segera diproses secara hukum.

Ia berharap pihak kepolisian tidak tinggal diam atas kejadian ini. Sebab tindakan yang mereka lakukan terhadap dirinya patut mendapat hukuman sesuai perbuatan mereka.

“Saya tidak puas kalau mereka tidak dipanggil. Saya tuntut keadilan, karena luka dan trauma ini bukan hal ringan,” tegas Rudi.

Tindakan pengeroyokan yang dialami Rudi termasuk kategori tindak pidana berat sebagaimana diatur dalam Pasal 170 KUHP yang di rubah dengan Pasal 262 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang mengancam pelaku dengan pidana penjara maksimal lima tahun enam bulan.

Tindakan kekerasan kurang lebih dari satu orang secara bersama-sama terhadap seseorang secara terang-terangan merupakan pelanggaran hukum serius.

Bhabinkamtibmas Desa Bisui, Brikpol Rustam Yusuf, telah menerima informasi awal dari korban dan menyatakan akan meneruskan laporan tersebut ke Polsek Gane Timur.

“Kasus ini akan mulai ditindaklanjuti secara resmi pada esok hari,” Ucapnya

Sementara itu, pamanya yang berada di lokasi saat kejadian membenarkan bahwa insiden berlangsung di teras rumah Agusalim dan turut menyaksikan bagaimana korban dianiaya oleh dua pelaku tersebut.

(Munces)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *