TERNATE – HabarIndonesia.id. Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dialami oleh Asrifani Basama (26), warga RT 1, Kelurahan Fitu, saat ini tengah ditangani oleh Polres Ternate. Terduga pelaku dalam kasus ini adalah suaminya sendiri, Sahrial I. Toduho, yang diketahui merupakan salah satu karyawan Indomaret.
Tidak hanya diduga melakukan KDRT, Sahrial juga dilaporkan telah menikah lagi secara diam-diam tanpa seizin istri pertama, dengan seorang perempuan berinisial NR yang berdomisili di lingkungan Akeboca, Kelurahan Soa, Kecamatan Ternate Utara. Dari pernikahan tersebut, keduanya telah dikaruniai seorang anak.
Asrifani mengungkapkan bahwa dirinya telah memberikan kuasa hukum kepada Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Maluku Utara untuk mendampinginya dalam proses hukum.
Kuasa hukum korban, Yulia Pihang S.H, menegaskan bahwa tindakan yang dilakukan oleh terduga pelaku tergolong sebagai tindak pidana murni, bukan delik aduan.
“Perbuatan KDRT yang dialami klien kami merupakan penganiayaan. Korban telah langsung melapor ke Polres Ternate dalam kondisi bersimbah darah dan telah divisum. Maka, ini bukan sekadar pengaduan, dan seharusnya penyidik segera menindaklanjuti dengan memanggil pelaku,” ujar Yulia.
Yulia menambahkan, berdasarkan keterangan dari kliennya, pernikahan kedua yang dilakukan oleh Sahrial dilakukan tanpa sepengetahuan maupun izin dari istri pertama.
Tindakan tersebut juga berpotensi melanggar hukum, mengingat pernikahan poligami di Indonesia memerlukan izin dari istri pertama serta pengadilan.
“Kami mendesak Kapolres Ternate untuk memberikan perhatian khusus terhadap laporan ini. Kami khawatir pelaku bisa mengulangi perbuatannya karena hingga saat ini masih bebas berkeliaran,” lanjut Yulia
Yulia, berharap proses hukum terhadap Sahrial I. Toduho segera dilakukan, guna memberikan rasa aman bagi korban dan keadilan atas tindakan kekerasan yang dialaminya.
(Red)