TERNATE – HabarIndonesia. Kasus dugaan perzinaan yang melibatkan seorang anggota DPRD Halmahera Barat dari Partai Perindo berinisial EM dengan seorang perempuan berinisial H, kini memasuki babak baru.
Istrinya, PCS, resmi melaporkan perbuatan sang suami ke Polda Maluku Utara, didampingi kuasa hukumnya, Abdulah Ismail.
Pada Rabu, 11 Juni 2025, PCS bersama Abdulah menghadirkan dua orang saksi kunci yang memperkuat dugaan hubungan gelap antara EM dan H. Salah satu saksi menyatakan bahwa EM sering datang kenrumahnya H.
“Saksi menyatakan pernah melihat langsung EM sering datang ke rumahnya H. Ini menjadi petunjuk awal adanya hubungan yang tidak sah,” ujar Abdulah kepada wartawan.
Tak hanya itu, saksi lain menyebutkan bahwa ia menyaksikan sendiri keintiman EM dan H saat perayaan Hari Paskah yang digelar di rumah H. Saksi juga menambahkan bahwa H kala itu terlihat dalam kondisi hamil.
Salah satu momen krusial dalam pengumpulan bukti adalah ketika PCS dan saksi lainnya mendatangi langsung rumah orang tua H untuk mengkonfirmasi kehamilan. Ibu dari H secara terbuka mengakui bahwa putrinya kini hamil empat bulan akibat hubungan dengan EM.
“Ibu dari H sendiri mengakui bahwa anaknya hamil karena berhubungan dengan EM, yang notabene masih sah sebagai suami dari klien kami PCS,” lanjut Abdulah.
Lebih mengejutkan, EM sendiri disebut telah datang melamar H kepada orang tuanya, dengan janji akan menikahinya setelah resmi bercerai dari PCS. Hal ini semakin memperkuat bahwa hubungan keduanya telah melampaui batas wajar.
“EM menyatakan akan menikahi H bulan depan setelah proses perceraian rampung. Ini pengakuan langsung kepada orang tua H,” beber Abdulah.
Meski demikian, Abdulah mengakui bahwa pembuktian unsur perzinaan memang berat di mata hukum. “Dibutuhkan bukti hubungan biologis. Namun pengakuan orang tua H serta kondisi kehamilan sudah merupakan petunjuk kuat,” jelasnya.
Selain saksi, pihak pelapor juga menyertakan rekaman video berisi pengakuan ibu H yang menguatkan dugaan adanya perzinaan. Bukti ini diserahkan kepada penyidik Unit PPA Polda Malut.
Kuasa hukum PCS mengapresiasi langkah cepat penyidik yang telah memanggil para saksi. Ia berharap kasus ini segera ditindaklanjuti dengan pemeriksaan terhadap H dan orang tuanya.
“Kami harap proses hukum tidak berlarut. Sampai saat ini belum ada putusan resmi pengadilan soal perceraian EM dan PCS. Maka dugaan perzinaan ini sangat berdasar,” pungkas Abdulah.
(Red)