Berita  

PT. STM Halteng Di Gugat Ke Disnaker Dan Pengadilan

Halteng–HabarIndonesia. Perselisihan Hubungan Industrial (PHI) antara PT. Sinar Terang Mandiri (PT. STM) dan karyawannya terkait Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terus berlanjut.

Sekretaris Serikat Buruh Garda Nusantara (SBGN) Provinsi Maluku Utara, Sofyan Abubakar, yang akrab disapa Black Panther, menegaskan bahwa proses perundingan bipartit telah gagal karena tidak ada kesepahaman antara kedua belah pihak.

“Kami menindaklanjuti ke Perundingan Tripartit, tepatnya di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) untuk memenuhi UU No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI),” ujar Black Panther.

Menurutnya, kegagalan dalam proses bipartit menunjukkan bahwa PT. STM tidak menunjukkan itikad baik dalam menyelesaikan masalah ini. Oleh karena itu, SBGN siap membawa kasus ini ke tahap berikutnya, yakni ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) di Pengadilan Negeri (PN) Ternate.

“Jika perkara ini naik ke pengadilan, maka ini akan menjadi sejarah di mana SBGN menggugat PT. STM di pengadilan. Kita lihat saja nanti siapa yang menang,” tegasnya.

Ia juga menekankan bahwa SBGN tidak akan mundur dalam membela hak-hak buruh. Menurutnya, perjuangan ini bukan hanya untuk kepentingan karyawan yang terdampak PHK, tetapi juga untuk memastikan keadilan bagi seluruh pekerja.

Black Panther berharap agar pemerintah dan pihak terkait ikut mengawasi proses hukum yang berjalan agar tidak ada keberpihakan terhadap pihak tertentu. “Kami hanya ingin keadilan ditegakkan dan hak-hak pekerja dihormati,” tambahnya.

SBGN berkomitmen untuk terus memperjuangkan hak-hak pekerja yang terdampak kebijakan perusahaan. Serikat buruh ini juga mengimbau seluruh karyawan untuk tetap bersatu dan tidak takut dalam memperjuangkan hak-hak mereka.

(Jain)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *