HALBAR – HabarIndonesia.id. DPRD Halmahera Barat masih menunggu tindak lanjut dari kepala daerah terkait edaran Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengenai petunjuk teknis (juknis) efisiensi belanja daerah, yang mengacu pada Instruksi Presiden (Inpres) No. 1 Tahun 2025. Juna
Anggota Badan Anggaran DPRD Halmahera Barat, Riswan Hi Kadam, menyatakan bahwa secara kelembagaan DPRD mendukung kebijakan Presiden Prabowo Subianto terkait efisiensi belanja dalam APBN dan APBD.
Namun, menurutnya, penerapan kebijakan tersebut harus mempertimbangkan kondisi fiskal daerah, terutama di Halmahera Barat yang sangat bergantung pada transfer dari pemerintah pusat.
“Jika kebijakan ini diterapkan tanpa memperhitungkan tantangan dan kapasitas fiskal daerah seperti Halbar, yang bergantung pada dana transfer pusat, maka dampaknya akan sangat signifikan terhadap pencapaian target pembangunan tahun 2025,” ujar Riswan.
Ia menekankan bahwa pemerintah daerah perlu berupaya lebih dalam mencari sumber pendapatan tambahan guna mendukung program dan target pembangunan tahun 2025 jika kebijakan efisiensi anggaran diterapkan.
Riswan juga mengingatkan bahwa tanpa adanya skema penambahan pendapatan, daerah ini berpotensi mengalami turbulensi fiskal yang cukup berat pada tahun 2025.
Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) No. 29 Tahun 2025 tentang Penyesuaian Rincian Alokasi Transfer ke Daerah Tahun Anggaran 2025, Kabupaten Halmahera Barat mengalami penurunan pendapatan transfer dari pusat sebesar Rp 22 miliar.
Dana tersebut berasal dari Dana Alokasi Umum (DAU) yang sebelumnya dialokasikan untuk bidang infrastruktur atau pekerjaan umum (PU), namun kini dihapus.
“Saat pengesahan APBD kemarin, terdapat alokasi DAU peruntukan bidang PU. Namun, melalui KMK terbaru, angkanya menjadi Rp 0. Kondisi ini jelas menekan arus kas daerah, tetapi tidak ada pilihan lain. DPRD dan kepala daerah harus menyesuaikan serta mematuhi kebijakan ini,” paparnya.
Lebih lanjut, anggota Fraksi PKB tersebut menyatakan bahwa DPRD saat ini menunggu tindak lanjut kepala daerah melalui Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) terkait edaran juknis efisiensi belanja dari Kemendagri.
“Kami berharap TAPD segera menyiapkan langkah-langkah strategis serta skema efisiensi belanja dalam APBD agar kebijakan ini dapat diterapkan tanpa mengganggu pembangunan daerah,” tutupnya.
(Aldy)














