Halteng-Habarindonesia. Perselisihan hubungan industrial antara PT. Indonesia Weda Bay Industrial Park (PT. IWIP) dan eks karyawan kini berlanjut ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Maluku Utara. Sengketa ini berawal dari Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dilakukan oleh perusahaan terhadap sejumlah pekerja, Sabtu 22/02/25.
Sekretaris Serikat Buruh Garda Nusantara (SBGN) Provinsi Maluku Utara, Sofyan Abubakar yang akrab disapa Black Panther, menilai bahwa PHK yang dilakukan PT. IWIP tidak sesuai aturan.
“Pemutusan hubungan kerja ini sangat keliru. Mereka masih menggunakan pasal yang sudah dihapus. Entahlah apakah mereka baca atau tidak,” ujar Black Panther.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa SBGN telah mengajukan surat perundingan bipartit kepada PT. IWIP. Namun, karena tidak diindahkan oleh perusahaan, maka perundingan tersebut dinyatakan gagal.
Sesuai dengan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI), sengketa ini kini berlanjut ke tahap perundingan tripartit di Disnakertrans Maluku Utara.
Saat ini, SBGN Maluku Utara mendampingi lebih dari 536 eks karyawan yang terdampak PHK. Oleh karena itu, pihaknya akan mengajukan perundingan bipartit dan tripartit secara bertahap guna memperjuangkan hak-hak pekerja.
Black Panther menegaskan bahwa jika perundingan tripartit di Disnakertrans Maluku Utara tidak menghasilkan solusi, pihaknya siap membawa kasus ini ke Pengadilan Negeri (PN) Ternate.
“Jika perundingan tripartit gagal lagi, maka kami sangat siap untuk membawa kasus ini ke PN Ternate,” imbuhnya.
Menurutnya, SBGN berkomitmen penuh dalam melindungi, membela, dan memperjuangkan hak eks karyawan. Ia menegaskan bahwa keadilan harus ditegakkan bagi mereka yang berhak.
“Kami SBGN tidak main-main dalam membela hak eks karyawan. Kami akan terus memperjuangkan keadilan,” tutup Black Panther.
(Wan)