Berita  

Pembangunan MCK di SMPN 10 Desa Bisui Diduga Langgar Aturan, Tak Ada Papan Proyek

HALSEL – Habarindonesia. Proyek pembangunan MCK di SMP Negeri 10 Desa Bisui, Kecamatan Gane Timur Tengah, Kabupaten Halmahera Selatan, diduga melanggar aturan karena tidak dilengkapi papan proyek maupun Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Temuan ini diungkap langsung oleh tim investigasi media Habarindonesia.id, pada Jumat, 14 Agustus 2025, pada saat berada dilokasi proyek.

Papan proyek merupakan elemen penting dalam pelaksanaan proyek pembangunan, khususnya yang didanai oleh anggaran negara, karena berfungsi memberikan informasi transparan kepada publik.

Sesuai peraturan perundang-undangan, setiap proyek pemerintah wajib mencantumkan papan informasi berisi nama proyek, pelaksana, nilai kontrak, sumber dana, hingga jangka waktu pelaksanaan.

Nogko salah satu pekerja saat ditemui awak media , yang mengaku sebagai kepala tukang (Bas) dalam pembangunan tersebut.

Ia menjelaskan bahwa para pekerja tidak mengetahui apapun terkait papan proyek atau IMB, karena hanya bekerja berdasarkan arahan dari kontraktor bernama Jafar.

“Sampai sekarang sudah hampir 15 hari kami bekerja, tapi belum juga terlihat papan proyek atau IMB di lokasi. Bahkan kontraktornya, Pak Jafar, belum pernah datang ke lokasi,” ungkap Nogko kepada wartawan.

Ia juga menambahkan bahwa selama pelaksanaan, hanya ada pengawas proyek yang sesekali datang. Bahkan saat ini, pengawas tersebut tidak berada di lokasi karena sedang ke kabupaten. Akibatnya, para pekerja harus berinisiatif sendiri untuk memenuhi kekurangan material pembangunan.

“Biasanya kalau proyek resmi pasti ada papan proyek. Kami sebagai tukang juga butuh tahu siapa yang punya proyek, besar anggarannya, dan berapa lama waktu kerjanya. Ini penting, bukan hanya bagi kami tapi juga untuk masyarakat dan pihak sekolah,” ujar Nogko lebih lanjut.

Tambah Nogko, Tidak adanya papan proyek menimbulkan tanda tanya besar terkait transparansi dan akuntabilitas proyek yang diduga bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK).

Papan proyek bukan hanya formalitas, tetapi merupakan bentuk ketaatan hukum sesuai dengan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, UU No. 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi, dan PP No. 29 Tahun 2000.

IMB juga menjadi aspek penting yang tak bisa diabaikan dalam pembangunan, apalagi di lingkungan pendidikan. Tanpa IMB, bangunan tersebut berpotensi tidak memenuhi standar teknis dan administratif, serta menimbulkan risiko hukum ke depannya.

Lanjut Nogko, Masyarakat dan pihak sekolah berhak mengetahui informasi detail proyek yang dilaksanakan di wilayahnya. Jika terbukti bersalah, kontraktor bisa dikenai sanksi administratif, denda, hingga pencabutan izin.

Ia juga menyatakan, Dalam konteks pembangunan, papan proyek bukan sekadar papan informasi, melainkan simbol dari keterbukaan dan tanggung jawab publik.

(Munces)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *