TERNATE – HabarIndonesia.id. Ketua Harian DPD PA GMNI Maluku Utara, Mudasir Ishak meminta pemerintah pusat (Pempus) segera mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) nikel yang tidak mengantongi sertifikat clean and clear (non-CnC) di Kabupaten Halmahera Timur. Pasalnya, masih banyak perusahaan tambang yang izin operasinya non-CnC.
IUP non-CnC merupakan IUP yang perizinannya cacat, seperti lahan tambang yang tumpang tindih dengan komoditas lain atau tak memiliki dokumen pendukung yang lengkap.
Berdasarkan data Kementerian ESDM, sedikitnya ada Tujuh IUP nikel berstatus non-CnC tersebar di Kabupaten Halmahera Timur (Haltim). Perusahaan non-CnC ini diketahui telah beroperasi dan menjual produknya.
Kondisi ini dinilai merugikan negara karena perusahaan berisiko tidak melaporkan produksinya maupun membayarkan kewajibannya kepada negara.
“Mereka tidak dikenakan penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Perusahaan yang beroperasi tanpa CnC berpeluang mengekspor ore nikel murah tanpa pengawasan ketat,” ujar Mudasir di Ternate, Minggu (14/9/2025).
“Di samping itu, Tambang non-CnC bukan hanya persoalan legalitas, tapi juga mengancam keselamatan kerja dan lingkungan. Mereka tidak punya jaminan reklamasi, tidak ada audit lingkungan, dan itu sangat berbahaya,” tambahnya.
Menurut Mudasir, dengan kondisi ini pemerintah di harus mengambil tindakan tegas atas status IUP yang berstatus Non-CnC di wilayah Kabupaten Haltim.
“Izin-izin yang non-CnC harus dicabut. Setelah itu pemerintah harus mengembalikan status lahan sesuai dengan kebijakan peruntukan tata ruang wilayah yang telah ditetapkan, apalagi jika izin tersebut berada dalam kawasan hutan,” tegasnya.
Berikut Daftar Perusahaan tambang Nikel di Halmahera Timur yang Tidak Mengantongi Sertifikat CnC:
1. PT Cakrawala Agro Besar
Perusahaan ini menguasai lahan seluas 1.272,79 hektar di Desa Lolobata, Wasile Tengah Halmahera Timur. Izin usaha pertambangan diterbitkan Bupati Halmahera Timur pada 2010, dan berlaku hingga 2030;
2. PT Cakrawala Agro Besar
Perusahaan ini menguasai lahan seluas 8.198,29 di Desa Wayamli, Maba Tengah, Halmahera Timur. Izin usaha pertambangan diterbitkan Bupati pada 2010, dan berlaku hingga 2030.
3. PT Nusa Karya Arindo
Perusahaan ini menguasai lahan seluas 20.763,00 di Maba, Halmahera Timur. Izin tambang diterbitkan Menteri ESDM pada 2022, dan berlaku hingga 2030.
4. PT Forward Matrix Indonesia 2
Perusahaan ini menguasai lahan seluas 30 hektar di Desa Subaim, Halmahera Timur. Izin usaha pertambangan diterbitkan Bupati Halmahera Timur pada 2010, dan berlaku hingga 2030.
5. PT Sumberdaya Arindo
Perusahaan ini menguasai lahan seluas 14.421,00 di Kabupaten Halmahera Timur. Izin usaha pertambangan diterbitkan pada 2024, dan berlaku hingga 2045.
6. PT Pahala Milik Abadi
Perusahaan ini menguasai lahan seluas 4.583,00 di Kabupaten Halmahera Timur. Izin usaha pertambangan diterbitkan Bupati Halmahera Timur pada 2025, dan berlaku hingga 2030.
7. PT Mulia Putera Sejahtera
Perusahaan ini menguasai lahan seluas 2.967.75 di Kabupaten Halmahera Selatan. Izin usaha pertambangan diterbitkan pada 2011, dan berlaku hingga 2031.
(Red)