Jakarta-Habarindonesia. Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia menolak permohonan sengketa hasil Pilkada Kabupaten Pulau Morotai 2024 dalam sidang dismissal yang digelar pada Selasa (4/2). Sidang tersebut dipimpin oleh Ketua MK, Suhartoyo, dan membahas gugatan yang diajukan oleh dua pasangan calon yang tidak puas dengan hasil pemilihan.
Dalam putusan tersebut, MK menyatakan bahwa gugatan yang diajukan oleh pasangan calon nomor urut 1, Denny Garuda-Muhammad Qubais Baba (Perkara No. 69/PHPU.BUP-XXIII/2025), serta pasangan calon nomor urut 2, Samsudin Banyo-Judi R.E Dadana (Perkara No. 19/PHPU.BUP-XXIII/2025), tidak memenuhi syarat formal dan tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Oleh karena itu, permohonan kedua pasangan calon tersebut dinyatakan tidak dapat diterima.
Hakim MK, M Guntur Hamzah, menegaskan bahwa “Mahkamah meyakini pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Pulau Morotai tahun 2024 telah dilakukan sesuai dengan tahapan dan ketentuan yang berlaku. Ia juga menambahkan bahwa permasalahan yang muncul dalam proses pemilihan telah diselesaikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada.” Katanya Guntur Hamzah
Ketua MK Suhartoyo dalam amar putusannya menyebutkan bahwa “Mahkamah mengabulkan eksepsi termohon dan pihak terkait terkait dengan kedudukan hukum pemohon. Namun, untuk pokok permohonan, MK memutuskan untuk menolaknya dan menyatakan permohonan tidak dapat diterima.” Ucapnya Suhartoyo
Keputusan ini diambil setelah melalui rapat permusyawaratan hakim yang melibatkan sembilan hakim MK pada Kamis (30/1). Hasil rapat ini kemudian diumumkan secara resmi dalam sidang pleno terbuka yang digelar pada Selasa 04/02/25.
Dengan ditolaknya gugatan ini, hasil Pilkada Kabupaten Pulau Morotai 2024 dipastikan sah. Pasangan Rusli-Rio, yang memperoleh suara terbanyak dalam pemilihan, kini dipastikan akan menjabat sebagai Bupati dan Wakil Bupati Morotai terpilih untuk periode 2024-2029.
Keputusan ini menjadi akhir dari proses hukum yang diajukan oleh kedua pasangan calon yang tidak puas dengan hasil Pilkada, sekaligus memberikan kepastian hukum terkait siapa yang akan memimpin Kabupaten Pulau Morotai dalam lima tahun mendatang.
(Wan)