Jakarta-Habarindonesia. Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya menolak gugatan sengketa Pilkada Wali Kota Tidore yang diajukan oleh pasangan calon Syamsul Rizal Hasdy dan Adam Dano Djafar (SAMADA). Keputusan tersebut dibacakan oleh Hakim MK Saldi Isra dalam sidang terbuka yang berlangsung pada Rabu, 5 Februari 2025.
Pada sidang dengan agenda pembacaan putusan dismissal tersebut, hakim Saldi Isra menegaskan bahwa MK berpendapat permohonan yang diajukan oleh pemohon tidak memenuhi syarat formil. Oleh karena itu, permohonan tersebut dianggap tidak jelas atau kabur, sehingga tidak ada keraguan bagi Mahkamah untuk menolaknya.
“Dengan demikian, eksepsi yang menyatakan permohonan pemohon tidak jelas atau kabur adalah beralasan menurut hukum,” ujar Saldi Isra dalam keterangannya.
Menurut pertimbangan hukum yang disampaikan oleh majelis hakim, Mahkamah berpendapat bahwa permohonan yang disampaikan oleh pemohon tersebut kabur. Karena itu, eksepsi lain yang diajukan oleh termohon, keterangan dari pihak terkait, serta keterangan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tidak akan dipertimbangkan lebih lanjut.
“Menimbang, bahwa terhadap dalil-dalil selain dan selebihnya tidak dipertimbangkan lebih lanjut karena dinilai tidak ada relevansinya,” tambah Saldi Isra.
Dalam amar putusan, Mahkamah memutuskan untuk menolak eksepsi yang berkaitan dengan kewenangan atau tenggang waktu pengajuan permohonan. Namun, Mahkamah mengabulkan eksepsi terkait dengan permohonan yang dinilai kabur.
Selain itu, Hakim MK Suhartoyo juga menyatakan bahwa permohonan yang diajukan oleh pemohon nomor 121/PHPU.Wako-XXIII/2025 tidak dapat diterima. Keputusan ini diambil setelah permusyawaratan yang dilakukan oleh sembilan hakim konstitusi pada Jumat, 31 Januari 2025.
“Demikian diputuskan dalam permusyawaratan hakim oleh 9 hakim konstitusi pada Jumat 31 Januari 2025 dan diucapkan pada sidang pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada Rabu, 5 Februari 2025,” tegas Suhartoyo.
Keputusan ini menandai berakhirnya sengketa terkait hasil Pilkada Wali Kota Tidore yang melibatkan pasangan calon SAMADA, yang kini harus menerima keputusan Mahkamah Konstitusi sebagai final. Pihak-pihak terkait diharapkan dapat mematuhi putusan ini sesuai dengan peraturan yang berlaku.
(Wan)