TERNATE – HabarIndonesia. Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Tindak Pidana Korupsi (LPP Tipikor) Maluku Utara menggelar aksi unjuk rasa di depan Rumah Dinas Gubernur Maluku Utara, Senin dini hari (05/05/2025), untuk menuntut kejelasan atas dugaan penyimpangan keuangan di RSUD Chasan Boesoirie, Kota Ternate.
Aksi tersebut digelar sebagai bentuk protes atas indikasi kuat penyalahgunaan wewenang dan penggelapan dana jasa BPJS yang seharusnya menjadi hak para pegawai RSUD.
Menurut data yang dihimpun, jumlah kerugian negara diperkirakan mencapai Rp6,53 miliar untuk periode Oktober dan November 2023.
Dana tersebut merupakan bagian dari total pembayaran BPJS sebesar Rp15,19 miliar yang dikirim melalui dua tahap, yakni pada 22 November sebesar Rp7,59 miliar dan 12 Desember sebesar Rp7,59 miliar ke rekening resmi rumah sakit di Bank BPD Malut. Namun, sebagian besar dana jasa pegawai justru tidak dibayarkan.
Dalam selebaran aksinya, Koordinator LPP Tipikor Malut, Fandi Risky Asari, mendesak Inspektorat Provinsi Maluku Utara untuk segera melakukan audit khusus terhadap manajemen RSUD Chasan Boesoirie.
Ia menilai penundaan penyelesaian pembayaran ini mencerminkan kelalaian manajerial yang fatal.
Fandi juga menuntut agar Kejaksaan Tinggi Malut segera menetapkan tersangka atas dugaan penyalahgunaan wewenang ini.
Nama yang disebut secara tegas dalam tuntutan tersebut adalah dr. Alwia Assagaf, M.Kes selaku Direktur, dan Agung Sri Sadono, S.Sos, M.Acc selaku Wakil Direktur Keuangan rumah sakit.
Tidak hanya itu, LPP Tipikor juga mendesak Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku Utara untuk mencopot kedua pejabat tersebut dari jabatannya.
Mereka dinilai gagal menjalankan tanggung jawab dalam pengelolaan keuangan dan pelayanan publik di rumah sakit terbesar di provinsi tersebut.
“Kami tidak hanya menuntut pertanggungjawaban hukum, tapi juga akuntabilitas publik. RSUD Chasan Boesoirie adalah fasilitas vital bagi masyarakat, dan kerusakan manajemen ini berdampak langsung pada keselamatan pasien,” tegas Fandi dalam orasinya.
Aksi ini diprediksi akan berlanjut hingga ada tindak lanjut konkret dari pemerintah daerah dan aparat penegak hukum. LPP Tipikor Malut menyatakan komitmennya untuk terus mengawal kasus ini hingga tuntas.
(Agis)