Halbar-Habarindonesia. Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Halmahera Barat, Provinsi Maluku Utara, Babul Syaifuddin bersama Komisioner KPU lainnya mengunjungi Kantor DPRD Halmahera Barat untuk melakukan koordinasi terkait kesiapan pasca putusan dismissal atau putusan sela dalam perkara Pilkada 2024. Dalam pertemuan tersebut, KPU menyampaikan bahwa jika keputusan dismissal telah berakhir, KPU akan segera menggelar pleno pada hari berikutnya.
Wakil Ketua I DPRD Halmahera Barat, Rustam Fabanyo, menjelaskan bahwa kami selaku pihak terkait telah menerima undangan dari MK untuk sidang dismissal mengenai hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Selain itu, Rustam juga memaparkan agenda pertemuan hari ini, di mana KPU datang untuk berkoordinasi mengenai langkah-langkah selanjutnya setelah putusan dismissal atau putusan sela perkara Pilkada 2024.
“Jika keputusan dismissal ditolak, KPU akan melaksanakan pleno pada sore hari, sebagaimana disampaikan dalam hasil rapat koordinasi.” Kata Rustam Fabanyo, selasa 04/02/25
Rustam juga menyampaikan bahwa “jika KPU melaksanakan pleno, DPRD Halmahera Barat akan segera menggelar paripurna pada Jumat siang, pukul 14.00 WIT. Agenda paripurna tersebut mencakup penetapan hasil yang disampaikan oleh KPU melalui pleno, serta paripurna akhir masa jabatan. Proses ini akan menjadi langkah penting dalam persiapan Pilkada 2024.” Ucapnya Rustam Fabanyo Waka 1 DPRD Halmahera Barat
Politisi dari Partai Nasdem tersebut mengungkapkan bahwa keputusan dismissal yang dibacakan mungkin terkait dengan perkara yang disampaikan oleh pihak DINAMIS, yakni pasangan Danny Missy-Iksan Husain. Ia optimis bahwa kedua perkara tersebut akan ditolak oleh Mahkamah Konstitusi dan KPU akan melaksanakan pleno sesuai dengan hasil koordinasi yang telah dilakukan.
Rustam menambahkan bahwa “setelah menerima hasil koordinasi ini, DPRD akan menunggu keputusan MK pada pukul 03.00 WIT. Besok, pukul 12.00 WIT, waktu setempat, akan ada keputusan terkait dua perkara, salah satunya adalah perkara yang melibatkan pasangan calon IKHLAS, yaitu Iskandar Idrus dan Lusiany I. Damar.” Tambahnya Rustam Fabayo
Saat ditanyakan mengenai apakah pihak pengusung optimis bahwa perkara tersebut akan ditolak, Rustam menjawab bahwa keputusan akhir tetap berada di tangan MK. Namun, ia meyakini bahwa berdasarkan jawaban dari Bawaslu, Termohon, serta pihak terkait, kemungkinan besar perkara tersebut akan ditolak oleh MK.
Perkembangan ini mencerminkan upaya keras yang dilakukan oleh KPU dan DPRD Halmahera Barat untuk memastikan kelancaran proses Pilkada 2024. Semua pihak berharap agar proses hukum terkait pilkada dapat berjalan dengan adil dan transparan demi menjaga keberlanjutan demokrasi di daerah tersebut.
KPU Halmahera Barat terus memantau setiap perkembangan terkait perkara pilkada ini dengan harapan keputusan yang diambil akan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat. Diharapkan, pelaksanaan pleno dan paripurna yang direncanakan dapat berjalan sesuai dengan jadwal yang telah disepakati.
Selain itu, masyarakat juga diharapkan untuk tetap mengikuti proses hukum yang sedang berjalan dengan tenang, sambil menunggu keputusan resmi dari Mahkamah Konstitusi terkait perkara pilkada ini. Proses hukum ini akan menjadi penentu bagi masa depan demokrasi di Halmahera Barat dan memastikan pemilihan kepala daerah 2024 berjalan dengan lancar.
(Asri)