Berita  

Kejati Malut Periksa Mantan Kadis PUPR Tidore Terkait Dugaan Korupsi Honorarium Rohaniawan

TERNATE – HabarIndonesia.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara memeriksa mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Tidore Kepulauan, A. Muis Husain, terkait dugaan tindak pidana korupsi realisasi belanja jasa kantor honorarium rohaniawan.

Pemeriksaan tersebut dilakukan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Maluku Utara Tahun 2023 Nomor 13.A/LHP/XIX.TER/5/2024, yang menemukan adanya realisasi anggaran belanja jasa kantor yang tidak sesuai dengan peruntukannya.

Berdasarkan pantauan di Kantor Kejati Maluku Utara, mantan Kadis PUPR Tidore Kepulauan itu tiba untuk menjalani pemeriksaan dengan mengenakan pakaian dinas lengkap berwarna cokelat dan langsung diperiksa oleh tim penyidik.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Maluku Utara, Richard Sinaga, membenarkan adanya pemeriksaan tersebut. Menurutnya, pemeriksaan dilakukan untuk mendalami dugaan penyimpangan anggaran honorarium rohaniawan pada saat A. Muis Husain menjabat sebagai Kepala Dinas PUPR.

“Pemeriksaan terkait dugaan korupsi realisasi belanja jasa kantor honorarium rohaniawan saat yang bersangkutan menjabat sebagai Kadis PUPR,” ujar Richard saat dikonfirmasi, Senin (19/1/2026).

Dalam laporan BPK, ditemukan realisasi belanja jasa kantor yang tidak sesuai peruntukan dengan nilai mencapai Rp4,85 miliar.

Atas temuan tersebut, BPK merekomendasikan kepada Wali Kota Tidore Kepulauan agar memerintahkan Sekretaris Daerah selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) untuk lebih cermat dalam mengevaluasi perencanaan anggaran, khususnya belanja jasa kantor yang diusulkan oleh Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra).

Temuan BPK ini kemudian menjadi pintu masuk bagi Kejati Maluku Utara untuk menelusuri lebih lanjut apakah terdapat perbuatan melawan hukum serta potensi kerugian keuangan negara dalam penggunaan anggaran honorarium rohaniawan tersebut.

Kejati Maluku Utara menegaskan bahwa proses penyelidikan dilakukan secara profesional dan objektif, guna mengungkap fakta hukum secara menyeluruh sebelum menentukan status hukum pihak-pihak yang terlibat dalam perkara tersebut.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *