Berita  

Kejari Pulau Taliabu Kembangkan Penyidikan Kasus Korupsi Proyek MCK

Pulau Taliabu–Habarindonesia. Kejaksaan Negeri (Kejari) Pulau Taliabu, Maluku Utara, terus mengembangkan penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan MCK Individual tahun anggaran 2022. Kasus ini menjadi perhatian karena melibatkan sejumlah pejabat daerah.

Dalam perkara ini, Kejari telah menetapkan tiga tersangka, yakni S, MRD, dan HU. Dari ketiga tersangka, dua di antaranya telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Pulau Taliabu, sementara S, yang merupakan Kepala Dinas PUPR Taliabu, masih berada di luar daerah.

Kasi Intelijen Kejari Pulau Taliabu, Nazamuddin, menjelaskan bahwa para tersangka dijerat dengan primair Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (2) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ketentuan ini telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Selain itu, para tersangka juga dikenakan pasal subsidiair, yaitu Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diperbarui dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP. Dengan pasal-pasal tersebut, para tersangka terancam hukuman berat.

Nazamuddin menegaskan bahwa ancaman pidana dalam kasus ini cukup tinggi. “Minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” ungkapnya dalam konferensi pers pada Selasa (4/2/2025).

Dalam proses penyidikan, Jaksa telah mengantongi tiga alat bukti yang kuat. Di antaranya adalah keterangan dari 57 saksi, empat ahli, serta barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp182.454.000. Bukti-bukti ini menjadi dasar kuat bagi Kejari untuk melanjutkan proses hukum terhadap para tersangka.

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, kerugian keuangan negara dalam proyek MCK Individual ini mencapai Rp3.635.001.177. Nilai yang cukup besar ini menunjukkan adanya dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek tersebut.

Kejari Pulau Taliabu berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini dan membawa para pelaku ke meja hijau. Penyidik masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap pihak-pihak lain yang mungkin terlibat dalam tindak pidana korupsi ini.

(Etos)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *