Berita  

Kapolres Taliabu Bertindak Cepat, Tiga Orang Diamankan Terkait Galian C Ilegal

PULAU TALIABU – HabarIndonesia. Kapolres Pulau Taliabu, AKBP Adnan Wahyu Kashogi, merespons cepat instruksi Ketua Komisi III DPRD Pulau Taliabu terkait aktivitas Galian C ilegal di wilayah tersebut.

Penindakan ini dilakukan menyusul pernyataan tegas dari Ketua Komisi III, Budiman L. Mayabubun, yang menyebut seluruh tambang bebatuan atau Galian C di Pulau Taliabu tidak mengantongi izin resmi.

Budiman mendesak pihak kepolisian untuk segera menindak tegas para pelaku usaha yang nekat menjalankan aktivitas pertambangan tanpa izin.

Menurutnya, keberadaan Galian C ilegal merusak lingkungan dan merugikan masyarakat serta pemerintah daerah.

Menindaklanjuti hal tersebut, Kapolres langsung menginstruksikan Kasat Reskrim Polres Pulau Taliabu, IPTU Ahmad, untuk turun ke lokasi guna melakukan pengecekan dan penindakan. Tidak butuh waktu lama, tim dari Polres bergerak dan tiba di lokasi galian.

Hasilnya, dua orang pekerja dan satu kontraktor diamankan oleh pihak kepolisian dan langsung dibawa ke Mapolres Pulau Taliabu untuk dimintai keterangan awal.

Penahanan ini menjadi langkah awal pengusutan aktivitas pertambangan ilegal yang selama ini luput dari pengawasan.

“Iya benar, dua orang pekerja sudah kami mintai keterangan terkait aktivitas Galian C,” kata IPTU Ahmad saat dikonfirmasi wartawan pada Jumat, 23 Mei 2025.

IPTU Ahmad menambahkan, pihaknya juga akan segera memanggil Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) serta Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) untuk dimintai klarifikasi terkait izin dan rekomendasi yang pernah dikeluarkan.

Tak hanya itu, pemilik galian dan kontraktor yang terlibat dalam pelaksanaan kegiatan juga akan dipanggil secara resmi oleh penyidik.

“Ini bentuk respon cepat terhadap keluhan masyarakat. Kami akan terus kembangkan penyelidikan ini,” lanjut Ahmad.

Menurut keterangan awal, dua pekerja yang diamankan mengaku hanya menjalankan perintah dari atasan mereka.

Hal ini memperkuat alasan penyidik untuk menelusuri lebih dalam struktur komando dan tanggung jawab dalam aktivitas ilegal tersebut.

“Jika nantinya dalam penyelidikan ditemukan unsur pidana dan alat bukti yang cukup, maka proses hukum akan terus dilanjutkan. Kami akan informasikan perkembangan selanjutnya kepada publik,” tutup IPTU Ahmad.

(Aldi Soamole)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *