Berita  

Kades Tagia Diduga Kabur Bawa Uang Insentif, Janji Tak Ditepati, Guru PAUD dan Kader Posyandu Geram

HALSEL – HabarIndonesia. Puluhan kader Posyandu, PAUD, dan tokoh keagamaan di Desa Tagia, Kecamatan Gane Timur Tengah, Kabupaten Halmahera Selatan, meluapkan kekecewaan mereka dengan mendatangi kantor desa.

Aksi tersebut merupakan bentuk protes atas ketidaktepatan janji Kepala Desa (Kades) Yolden Mani yang diduga membawa kabur dana insentif selama delapan bulan. Sabtu, 09/08/25.

Yulida, salah satu guru PAUD, menjelaskan kepada HabarIndonesia.id bahwa pada Senin, 4 Agustus 2025 lalu, Kades Yolden Mani berjanji akan menyelesaikan pembayaran insentif pada Jumat, 7 Agustus 2025. Namun saat waktu yang dijanjikan tiba, sang kepala desa justru menghilang tanpa kabar.

“Kami semua sudah hadir di kantor desa sesuai perintahnya. Tapi Kades tidak muncul, dan saat dicek di rumah, beliau pun tak ada. Diduga kabur dengan membawa uang insentif kami,” ujar Yulida dengan nada kecewa.

Erni, perwakilan kader Posyandu, juga menyuarakan kekesalan yang sama. Ia mengatakan bahwa insentif yang dijanjikan merupakan hak kader sejak Juni hingga Desember 2025, namun hingga kini tak kunjung dibayarkan.

“Awalnya Kades janji akan bayar 4 bulan dulu, sisanya menunggu pencairan berikutnya. Tapi yang kami tahu, dana desa tahap pertama dan kedua tahun ini sudah cair. Jadi tidak masuk akal kalau pembayaran ditunda lagi sampai tahun depan,” tegas Erni.

Tak hanya masalah insentif, masyarakat juga menyoroti dugaan penyalahgunaan Dana Desa (DD) sejak 2024 hingga 2025. Mereka menilai tidak ada satu pun kegiatan fisik desa yang terlaksana secara nyata dan transparan selama dua tahun terakhir.

Melihat situasi yang memanas, masyarakat bersama lembaga desa berencana menggelar rapat umum melibatkan Camat Gane Timur Tengah untuk mendesak pemberhentian Yolden Mani dari jabatan Kepala Desa dan memprosesnya secara hukum.

“Kami tidak tinggal diam. Jika tidak ada tindakan tegas dari Camat dan BPD, kami siap boikot kantor desa dan laporkan kasus ini ke Bupati, Dinas DPMD, Inspektorat, hingga ke aparat penegak hukum,” tegas Erni.

Menanggapi keresahan masyarakat, salah satu anggota BPD Desa Tagia, Abdu Rahman, menyatakan bahwa pihaknya akan segera melakukan mediasi antara kader, tokoh agama, dan masyarakat untuk mencari jalan keluar. Bila mediasi gagal, musyawarah desa secara terbuka akan menjadi langkah selanjutnya.

“BPD punya fungsi pengawasan. Jika terbukti ada pelanggaran, kami akan bawa masalah ini ke pemerintah daerah. Kami juga buka ruang pendampingan hukum agar masyarakat mendapat keadilan,” ujarnya.

Lebih lanjut, Abdu Rahman menegaskan pihaknya akan segera mengumpulkan bukti-bukti penyalahgunaan dana desa sejak 2024. Semua elemen masyarakat akan dilibatkan agar penyelesaian masalah ini berjalan adil, transparan, dan sesuai hukum yang berlaku.

(Munces)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *