TERNATE – HabarIndonesia. Kondisi ruas jalan nasional di Kota Ternate kian memprihatinkan akibat galian proyek pemasangan kabel optik milik Telkomsel. Sejumlah titik rusak parah hingga menimbulkan lubang besar yang membahayakan keselamatan pengguna jalan, terutama pengendara roda dua.
Menyikapi hal ini, Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) Maluku Utara angkat bicara dan menilai Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Maluku Utara lemah dan tak berdaya menghadapi vendor proyek yang merusak aset negara.
Ketua DPD GPM Maluku Utara, Bung Tono, menyampaikan bahwa kelalaian BPJN sangat mencolok karena hingga kini belum ada tanda-tanda perbaikan ruas jalan yang telah digali.
“Kerusakan jalan ini sangat mengganggu masyarakat. Kami minta BPJN bersikap tegas terhadap pihak yang merusak jalan nasional,” tegas Bung Tono, Kamis (10/07/2025).
Menurutnya, galian proyek tersebut bukan hanya menyebabkan ketidaknyamanan dan kemacetan, tetapi juga berpotensi mengancam nyawa warga.
Ia juga mengatakan, Kerusakan jalan yang dibiarkan tanpa perbaikan merupakan bentuk pengabaian terhadap keselamatan publik dan menunjukkan lemahnya pengawasan dari pihak BPJN.
“Ini bukan sekadar persoalan proyek, tapi soal tanggung jawab terhadap aset negara. Jalan nasional dibangun dengan uang rakyat, dan merusaknya tanpa perbaikan adalah tindakan yang bisa dikategorikan melanggar hukum,” ujarnya.
Bung Tono, merujuk pada Pasal 274 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang mengatur sanksi bagi pelaku perusakan jalan.
Ia menambahkan, GPM akan terus mengawal persoalan ini hingga ada penyelesaian yang konkret.
“Kami tidak akan diam. Proyek ini telah berlangsung lama dan sangat jelas mengganggu aktivitas masyarakat. Kami menuntut balai segera bertindak dan memulihkan kondisi jalan,” ucapnya.
Di akhir pernyataannya, Bung Tono juga mendesak Kementerian PUPR agar segera mengevaluasi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), satuan kerja, dan Kepala BPJN Maluku Utara.
“Sudah saatnya ada sanksi bagi pejabat yang tidak mampu mengontrol proyek yang merusak fasilitas umum,” pungkasnya.
(Agis)