Berita  

IWIP Diduga Halangi Serikat Pekerja, DPRD Halteng Angkat Bicara

HALTENG — HabarIndonesia. Dugaan pelarangan aktivitas Serikat Pekerja di PT Indonesia Weda Industrial Park (IWIP) memicu keprihatinan serius dari Wakil Ketua Komisi I DPRD Halmahera Tengah, Putra Sian Arimawa.

Putra secara tegas menyatakan bahwa kebebasan berserikat adalah hak konstitusional setiap pekerja. Ia mengingatkan bahwa tindakan menghalangi serikat pekerja merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja.

“Dari pemberitaan yang beredar, jika memang ada pihak yang dengan sengaja menghalangi kegiatan serikat, itu pelanggaran serius dan harus diberi sanksi tegas sesuai Pasal 43 UU No. 21 Tahun 2000,” tegasnya, Jumat malam (13/6).

Dugaan pelanggaran ini melibatkan seorang Tenaga Kerja Asing (TKA) dan seorang anggota Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) yang bekerja di lingkungan IWIP. Insiden ini memunculkan kekhawatiran akan iklim kebebasan berserikat di kawasan industri strategis tersebut.

Putra menyatakan bahwa meskipun tindakan itu patut dikritisi, namun semua pihak juga perlu bersikap bijak. Ia membuka kemungkinan bahwa tindakan TKA itu dilatarbelakangi ketidaktahuan terhadap hukum ketenagakerjaan Indonesia.

“Bisa jadi bukan niat melarang, melainkan ketidaktahuan atau bentuk kekhawatiran terhadap kelancaran operasional. Ini perlu dikaji lebih dalam agar tidak terjadi kesalahpahaman,” ujar Putra.

Sebagai tindak lanjut, ia mengaku telah berkomunikasi langsung dengan Manajer Industrial Relation PT IWIP, Memet, yang menyatakan bahwa perusahaan akan menindaklanjuti kasus ini secara cepat dan terbuka.

“Pihak perusahaan langsung memanggil TKA terkait untuk dimintai klarifikasi, dan perwakilan SPSI akan diundang untuk membahas masalah ini secara menyeluruh,” jelasnya.

Putra juga menegaskan bahwa tindakan TKA tersebut tidak mencerminkan kebijakan resmi perusahaan, mengingat SPSI telah aktif di IWIP sejak 2018 tanpa hambatan dari manajemen.

Menutup pernyataannya, ia menegaskan dukungan penuh Komisi I DPRD Halteng terhadap hak pekerja untuk berserikat, dan meminta manajemen IWIP segera menyampaikan hasil investigasi kepada SPSI untuk menghindari konflik berkepanjangan.

(Ibo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *