TALIABU – HabarIndonesia.id. Penerbitan 275 peta bidang tanah di Desa Penu, Kecamatan Taliabu Timur, Maluku Utara, memicu kekhawatiran serius di tengah masyarakat.
Kebijakan yang diteken oleh Penjabat (Pj) Kepala Desa tersebut dinilai tergesa-gesa dan berpotensi menimbulkan konflik horizontal, terutama karena tidak melibatkan warga secara luas dalam proses pengambilan keputusan.
Menanggapi hal ini, Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) Kabupaten Pulau Taliabu angkat bicara. Mereka menegaskan bahwa masalah pertanahan tidak bisa ditangani secara sepihak tanpa asas transparansi dan keterlibatan publik.
“Pemerintah desa jangan asal mengambil keputusan terkait tanah, apalagi menyangkut peta bidang. Tanah merupakan sumber penghidupan warga. Jika kebijakan diambil secara serampangan, potensi konflik sangat besar,” ujar Sekretaris GPM Taliabu, Jusril Ode, saat diwawancarai, Rabu (10/9/2025).
Menurut Jusril, langkah Pj Kades terlihat terburu-buru karena sebelumnya, keputusan serupa pernah ditolak oleh kepala desa definitif terdahulu.
Ia juga mengatakan, Penolakan tersebut didasari oleh masih adanya sejumlah persoalan mendasar terkait keabsahan dan kejelasan batas bidang tanah di wilayah tersebut.
“Sudah ada riwayat penolakan. Artinya, ada masalah yang belum selesai, tapi sekarang malah dilanjutkan begitu saja,” tambahnya.
Lanjut Jusril, mereka mendesak Badan Pertanahan Nasional (BPN), Pemerintah Daerah, hingga DPRD Pulau Taliabu untuk segera melakukan klarifikasi terbuka kepada masyarakat Desa Penu.
Menurut mereka, persoalan pertanahan adalah isu sensitif yang membutuhkan penanganan bijak dan melibatkan seluruh elemen warga.
“Setiap peta bidang tanah harus memiliki dasar hukum yang jelas, dipublikasikan secara transparan, dan disosialisasikan dengan baik. Jangan sampai masyarakat merasa dirugikan atau diperlakukan tidak adil,” tegas Jusril.
Jusril menilai bahwa, solusi terbaik adalah membuka ruang dialog seluas-luasnya antara pemerintah desa, masyarakat, serta pihak-pihak terkait.
Mereka juga menekankan bahwa setiap kebijakan pertanahan wajib menjunjung prinsip keadilan, keterbukaan informasi, dan partisipasi aktif warga.
Dengan memanasnya isu ini, GPM Taliabu, Jusril Ode menyatakan siap terus mengawal proses penyelesaian agar tidak berkembang menjadi konflik berkepanjangan yang bisa merugikan masyarakat Desa Penu secara luas.
(Aldi Soamole)