Berita  

Dugaan Siswa Fiktif di SMA Negeri 20 Halsel, Dana BOS Terancam Disalahgunakan

HALSEL – HabarIndonesia.id. Dunia pendidikan di Maluku Utara kembali menjadi sorotan tajam. Kali ini, muncul dugaan praktik penambahan data siswa fiktif pada sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik) di SMA Negeri 20 Halmahera Selatan (Halsel). Selasa 07/10/25.

Dugaan ini mencuat setelah beredar informasi adanya ketidaksesuaian antara jumlah siswa yang tercatat di Dapodik dengan kondisi faktual di lapangan. Sistem Dapodik sendiri merupakan basis data resmi yang digunakan pemerintah dalam berbagai kebijakan pendidikan, termasuk penyaluran Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Dengan bertambahnya jumlah siswa dalam sistem, otomatis alokasi dana BOS ke sekolah tersebut juga meningkat. Hal inilah yang memicu kekhawatiran adanya upaya manipulasi data demi keuntungan finansial tertentu.

Hingga berita ini diturunkan, pihak sekolah maupun instansi terkait belum memberikan pernyataan resmi. Namun, sejumlah pihak mendesak agar Dinas Pendidikan dan aparat berwenang segera melakukan audit menyeluruh terhadap data siswa dan pengelolaan dana BOS di sekolah tersebut.

Menanggapi isu ini, praktisi hukum Maluku Utara, M. Afdal Hi. Anwar, SH., MH., menyatakan bahwa jika benar terjadi manipulasi data untuk memperbesar pencairan dana BOS, maka hal tersebut berpotensi masuk dalam kategori tindak pidana korupsi.

“Manipulasi data pendidikan tidak hanya melanggar prinsip kejujuran dan integritas, tetapi juga berpotensi masuk dalam kategori tindak pidana korupsi, apabila terbukti merugikan keuangan negara,” ujarnya.

Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mengatur perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan negara;

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang menekankan pentingnya prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kejujuran dalam pengelolaan lembaga pendidikan.

Afdal juga menekankan bahwa praktik semacam ini tidak boleh dibiarkan berkembang, karena berisiko merusak kepercayaan publik terhadap institusi pendidikan.

“Kepala sekolah dan seluruh pengelola satuan pendidikan wajib menempatkan integritas di atas segalanya. Dana pendidikan harus dikelola dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas, untuk meningkatkan mutu belajar, bukan untuk kepentingan pribadi atau kelompok,” tegasnya.

Lanjutnya, Kasus ini menjadi peringatan penting bagi seluruh satuan pendidikan, khususnya di Maluku Utara, untuk memperkuat pengawasan internal dan eksternal, serta memastikan seluruh data dan anggaran dikelola dengan benar dan bertanggung jawab.

Jika terbukti, dugaan manipulasi data ini bukan hanya soal administratif, tetapi juga menyangkut pelanggaran hukum serius yang dapat berujung pada proses pidana.

(Tax/Opal)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *