HALSEL – HabarIndonesia.id. Praktik dugaan pungutan liar (pungli) kembali mencoreng dunia pendidikan, kali ini menyeret nama SMP Negeri 10 Halmahera Selatan di Desa Bisui, Kecamatan Gane Timur Tengah.
Kepala sekolah, Basri Sam, diduga mewajibkan wali murid membayar sejumlah biaya tanpa dasar hukum yang sah.
Laporan masyarakat mengungkapkan bahwa pungutan tersebut meliputi biaya laporan pendidikan sebesar Rp 100.000, uang administrasi/komite sebesar Rp 30.000, dan iuran Rp 2.000 setiap hari Senin yang dikumpulkan dari siswa kelas 1 dan 2.
Dana itu disebut-sebut digunakan untuk pembelian foto bingkai presiden, spidol, taplak meja, dan hiasan ruang kelas.
Salah satu wali murid, Ibu Warma, mengaku keberatan dan merasa sangat terbebani. Dalam rapat bersama komite sekolah, ia menyebut harus membayar total Rp 400.000, termasuk biaya pakaian batik sebesar Rp 150.000 dan baju olahraga senilai Rp 120.000.
“Kalau pendidikan gratis, kenapa kami masih dipungut biaya hingga ratusan ribu rupiah?” ujar Warma dengan nada kecewa.
Rapat yang dihadiri guru dan komite memanas saat dua wali murid, Bapak Ifan dan Bapak Man, melayangkan protes keras terhadap pungutan yang dianggap memberatkan.
Mereka mempertanyakan legalitas biaya tersebut karena tidak disertai surat edaran resmi dari Dinas Pendidikan Kabupaten Halmahera Selatan.
Anak dari Kepala Sekolah yang juga guru di SMPN 10, Nuriman Basri, berdalih bahwa pihak sekolah akan melakukan koordinasi internal untuk mengevaluasi jumlah pungutan. Namun, hingga kini belum ada kejelasan resmi.
Guru lain, Ibu Yen, saat dikonfirmasi mengaku belum mengetahui sumber dana yang seharusnya digunakan untuk membiayai kebutuhan tersebut apakah dari Dana BOS atau dari wali murid.
Ibu Yen juga mengungkap bahwa pihak Dinas Pendidikan, melalui Ibu Imelda M. Nur, sudah mengingatkan agar sekolah tidak lagi membebani wali murid dengan pungutan yang tidak sah. Namun, kenyataannya, pungutan tetap berjalan dan masih berlangsung hingga saat ini.
Wali murid Desa Bisui menyatakan bahwa praktik ini bertentangan dengan aturan nasional, yakni UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Permendikbud No. 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan, serta Permendikbud No. 75 Tahun 2016. Dalam aturan itu disebut jelas bahwa pendidik dan tenaga kependidikan dilarang memungut biaya dari peserta didik dalam bentuk apa pun.
“Sebagai orang tua, saya terpaksa menyiapkan uang hingga Rp 670.000 untuk dua anak, satu di SD dan satu di SMP. Ini sangat membebani ekonomi kami,” tambah Ibu Warma.
Ia menegaskan bahwa pengelolaan dana BOS harus transparan dan tidak boleh dijadikan alasan untuk membebani wali murid secara sepihak.
Saat dikonfirmasi, Kepala Sekolah Basri Sam tidak merespons panggilan telepon maupun pesan singkat dari wartawan HabarIndonesia. Tim media bahkan sempat mendatangi rumahnya, namun tidak berhasil bertemu karena alasan kondisi kesehatan. Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak sekolah.
Warga dan wali murid mendesak Dinas Pendidikan Halmahera Selatan segera turun tangan melakukan investigasi mendalam dan memanggil Kepala Sekolah untuk dimintai pertanggungjawaban.
Mereka juga mendorong aparat hukum mengusut dugaan pungli ini sebagai upaya menjaga integritas dunia pendidikan dan keadilan bagi seluruh siswa dan orang tua di wilayah tersebut.
(Munces)