Ternate–HabarIndonesia. Sejumlah organisasi yang tergabung dalam Aliansi Solidaritas untuk Korban menggelar aksi demonstrasi di depan Polda Maluku Utara pada Senin (17/03/2025).
Aksi ini dilakukan sebagai bentuk protes terhadap lambannya proses hukum dalam kasus kekerasan seksual yang ditangani Polsek Oba Utara, Kota Tidore Kepulauan.
Para demonstran menegaskan bahwa kasus ini harus diproses secara adil, tanpa adanya intervensi atau politisasi dari pihak-pihak yang memiliki kekuasaan.
Menurut keterangan salah satu koordinator lapangan (korlap), Irawati, kasus ini bermula pada 13 Januari 2025 di Taman Baca Desa Gosale, Kelurahan Guraping, Kecamatan Oba Utara.
Dua anak, yang masih berstatus sebagai siswa SD dan SMP, mengalami pelecehan non-fisik yang berdampak serius pada kondisi psikologis mereka. Terduga pelaku adalah Yusuf Abdul Kadir, seorang aparatur sipil negara (ASN) di Dinas ESDM dan mantan guru di desa tersebut.
“Pada 8 Januari 2025, keluarga korban bersama pendamping hukum melaporkan kasus ini ke Polsek Oba Utara. Namun, laporan mereka ditolak dengan alasan tidak memenuhi unsur pasal yang disangkakan,” ungkap Ira.
Lebih mengejutkan lagi, pihak kepolisian justru meminta keluarga korban untuk meminta maaf kepada pelaku. Ira menilai hal ini sebagai bukti lemahnya penegakan hukum terhadap tindak pidana kekerasan seksual serta minimnya perlindungan terhadap perempuan dan anak.
Tak hanya itu, keluarga korban juga mengalami intimidasi dan teror dari pihak keluarga pelaku serta oknum kepolisian.
Dalam aksinya, para demonstran menuntut agar pemerintah Provinsi Maluku Utara segera memberikan sanksi tegas kepada Yusuf Abdul Kadir, termasuk pemecatan tidak terhormat sebagai ASN.
Mereka juga mendesak Polda Maluku Utara untuk mengevaluasi kinerja penyidik di Polsek Oba Utara dan Polres Tidore Kepulauan, serta memecat aparat yang terbukti tidak berpihak pada korban.
“Jika tuntutan ini tidak direalisasikan, kami akan mengonsolidasikan seluruh elemen pergerakan di Maluku Utara untuk menggeruduk Polda Maluku Utara,” tegas Ira dalam orasinya.
Aksi ini menjadi peringatan keras bagi aparat penegak hukum agar lebih serius dalam menangani kasus kekerasan seksual dan memastikan keadilan bagi para korban.
(Muit)