Berita  

Bassam Kasuba Tegaskan TPP Aman, ASN Kini Dinilai Harian Mulai April

HALSEL – HabarIndonesia.id – Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara, resmi mengubah indikator penilaian kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN) penerima Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) mulai April 2026.

Bupati Halmahera Selatan, Bassam Kasuba, mengatakan kebijakan ini diambil sebagai langkah penyesuaian terhadap kondisi fiskal daerah yang saat ini mengalami tekanan cukup signifikan.

“Mulai bulan April, penginputan indikator kinerja dilakukan secara harian, bukan lagi bulanan,” ujar Bassam saat memimpin apel gabungan ASN di halaman Kantor Bupati, Jumat (13/3/2026).

Ia menjelaskan, tekanan fiskal tersebut disebabkan oleh pemangkasan dana transfer ke daerah (TKD) tahun 2026 yang mencapai lebih dari Rp500 miliar. Di sisi lain, belanja pegawai, termasuk TPP, justru mengalami peningkatan.

Meski demikian, Bassam menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan tidak melakukan pengurangan maupun pemotongan TPP ASN.

“Alokasi TPP kita berada di angka lebih dari Rp10 miliar per bulan. Tidak ada pengurangan, berbeda dengan beberapa daerah lain,” tegasnya.

Terkait pencairan, Bassam mengungkapkan bahwa hingga saat ini TPP ASN baru dibayarkan untuk bulan Januari. Hal ini disebabkan adanya penyesuaian anggaran di tengah kondisi fiskal daerah.

Namun, ia memastikan bahwa mulai April 2026, pembayaran TPP akan kembali normal dengan mencairkan tunggakan bulan Februari dan Maret.

“Insyaallah bulan April kita akan bayar dua bulan sekaligus. Untuk THR, sebagian besar OPD sudah dicairkan, dan gaji PPPK tahap II serta paruh waktu sementara dalam proses,” jelasnya.

Dalam kesempatan tersebut, Bassam juga mengimbau seluruh ASN agar terus meningkatkan kinerja, seiring diberlakukannya sistem penilaian baru yang lebih ketat dan terukur.

“TPP dibayarkan berdasarkan kinerja dan kehadiran. PPPK juga akan terus dipantau dan dievaluasi,” pungkasnya.

(Opal)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *