JAKARTA – HabarIndoneaia. Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas dugaan aktivitas tambang nikel ilegal di Raja Ampat, Papua Barat Daya.
Langkah ini menyusul pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) empat perusahaan yang diduga tetap beroperasi secara ilegal.
Empat perusahaan yang terlibat dalam kasus ini adalah PT. Anugerah Surya Pratama, PT. Nurham, PT. Melia Raymond Perkasa, dan PT. Kawai Sejahtera Mining.
Pemerintah telah mencabut IUP mereka, namun diduga aktivitas tambang masih berlangsung di lapangan.
Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Nunung Syaifuddin, menyatakan bahwa penyelidikan sedang berjalan dan dilakukan sesuai koridor hukum.
Ia menekankan bahwa kepolisian memiliki wewenang untuk menyelidiki kasus ini berdasarkan ketentuan perundang-undangan.
“Kita masih dalam penyelidikan. Pasti lah. Sesuai dengan undang-undang kita boleh kok, kecuali undang-undangnya kita gak boleh menyelidiki,” tegas Brigjen Nunung saat ditemui di Mabes Polri, Rabu (11/6).
Ia juga menyoroti potensi kerusakan lingkungan yang ditimbulkan oleh aktivitas tambang tanpa izin. Wilayah Raja Ampat yang dikenal sebagai kawasan konservasi laut dunia dinilai sangat rentan terhadap dampak negatif pertambangan.
Bareskrim memastikan akan menindak tegas pihak-pihak yang terbukti melanggar hukum, termasuk kemungkinan pidana lingkungan dan korporasi.
Proses hukum ini diharapkan menjadi peringatan bagi pelaku usaha tambang agar tidak semena-mena mengeksploitasi sumber daya alam Indonesia.
(Jain)