Anggota DPRD Halbar Dilaporkan Istri ke Polda. Diduga Berzina dan Hamili Perempuan Lain

- Wartawan

Rabu, 30 Juli 2025 - 13:15 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

filter: 0; fileterIntensity: 0.0; filterMask: 0; captureOrientation: 0;
brp_mask:0;
brp_del_th:null;
brp_del_sen:null;
delta:null;
module: photo;hw-remosaic: false;touch: (-1.0, -1.0);sceneMode: 8;cct_value: 0;AI_Scene: (-1, -1);aec_lux: 0.0;aec_lux_index: 0;albedo:  ;confidence:  ;motionLevel: -1;weatherinfo: null;temperature: 41;

filter: 0; fileterIntensity: 0.0; filterMask: 0; captureOrientation: 0; brp_mask:0; brp_del_th:null; brp_del_sen:null; delta:null; module: photo;hw-remosaic: false;touch: (-1.0, -1.0);sceneMode: 8;cct_value: 0;AI_Scene: (-1, -1);aec_lux: 0.0;aec_lux_index: 0;albedo: ;confidence: ;motionLevel: -1;weatherinfo: null;temperature: 41;

TERNATE – HabarIndonesia. Skandal memalukan kembali mencoreng institusi legislatif di Halmahera Barat. Anggota DPRD dari Partai Perindo berinisial EM secara resmi dilaporkan oleh istrinya, PCS, ke Polda Maluku Utara atas dugaan kasus perzinahan.

Laporan itu telah tercatat dengan Nomor: LP/B/64/VII/2025/SPKT/Polda Maluku Utara, dan didampingi langsung oleh kuasa hukumnya, Abdullah Ismail. Rabu, 30/07/25.

Kepada media HabarIndonesia.id, Abdullah menyatakan bahwa laporan tersebut diajukan pada 18 Juli 2025. Ia juga memastikan bahwa kliennya telah memenuhi panggilan dan memberikan keterangan sebagai saksi dalam kasus tersebut.

“Kami sudah resmi melaporkan EM terkait tindak pidana perzinahan, dan kemarin klien kami telah diperiksa sebagai saksi,” tegas Abdullah.

Bukti-bukti yang diajukan dinilai sangat kuat. Salah satunya adalah rekaman pengakuan dari orang tua perempuan yang diduga sebagai selingkuhan EM. Dalam rekaman itu, perempuan tersebut mengakui kepada orang tuanya bahwa EM akan menikahinya dalam waktu dekat.

“Pengakuan ini menjadi kunci penting, karena bersangkutan mengaku secara langsung kepada orang tua kandungnya,” lanjut Abdullah.

Mengingat kasus dugaan tindak pidana perzinahan dikenakan dengan UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksudkan dalam pasal 284 dan atau Jucto-subsider yang terjadi ditempat tersebut.

Parahnya lagi, perempuan tersebut diketahui dalam kondisi hamil. Namun, EM mencoba mengelak bahwa janin tersebut bukan hasil hubungan mereka. Abdullah membantah keras pembelaan tersebut.

“Kalau memang bukan anak EM, kenapa dia datang dan mengaku akan menikahinya Fakta ini tidak bisa disembunyikan terus-menerus,” katanya Abdullah.

Abdullah menegaskan bahwa penyidikan harus dilakukan secara objektif dan menyeluruh. Ia juga meminta agar EM dan selingkuhannya bersikap kooperatif dalam menjalani proses hukum.

“Kebenaran tidak bisa dikubur. Cepat atau lambat, semuanya akan terbongkar, terlebih dengan bukti kehamilan yang semakin memperkuat dugaan perzinahan,” tambahnya.

Dirinya mendesak Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Malut agar segera mengambil langkah tegas. Abdullah menyebut penanganan kasus ini tidak boleh mandek seperti perkara sebelumnya.

“Penegakan hukum jangan tumpul ke atas. Kami minta penetapan tersangka segera dilakukan, baik atas kasus perzinahan maupun penelantaran anak dan istri yang juga kami laporkan,” pungkasnya.

(Red)

Berita Terkait

Ajukan Proyek Infrastruktur Strategis, Sherly Minta Dukungan Anggaran Rp2,6 Triliun dari AHY
BPC HIPMI Kabupaten/Kota Peringatan BPP, Jangan Libatkan Aktor Lama di Musdalub
Maluku Utara Jadi Sorotan Dunia, Proyek CDCSUI Fokus Jaga Keaslian Cengkih dan Pala
Dinas Perpustakaan Ternate Genjot Literasi 2026, Festival Literasi Siap Digelar
Sarbin Sehe Resmi Berangkatkan ERB 2026, Rupiah Layak Edar Hadir di Lima Pulau Terpencil
Wabup Haltim Perkuat Sinergi dengan BPVP Lombok Timur untuk Ciptakan SDM Berdaya Saing
Sultan Tidore, Semua Akan Kembali, Mari Doakan Burhan Abdurahman Husnul Khatimah
Langkah Strategis Sherly di Jakarta, Percepat Realisasi Program Infrastruktur Maluku Utara

Berita Terkait

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 15:01 WIT

Lima Bakal Calon Berebut Kursi Ketua Golkar Ternate, Satu Kandidat Gugur

Jumat, 9 Oktober 2026 - 15:19 WIT

Ardian Idhan Klaim Kantongi 10 Dukungan, Musda Golkar Ternate Digelar 12 Oktober

Kamis, 8 Oktober 2026 - 23:06 WIT

Ardian Idhan Resmi Ambil Formulir, Tim Pemenangan Klaim 7 PK Golkar Beri Dukungan

Selasa, 6 Oktober 2026 - 08:28 WIT

Ardian Idhan Siap Bertarung di Musda Golkar Ternate, Kantongi Rekomendasi serta dukungan

Kamis, 1 Oktober 2026 - 21:16 WIT

KPU Halsel Perkuat Budaya Kerja Bersih, Zona Integritas Jadi Komitmen Bersama

Rabu, 30 September 2026 - 18:48 WIT

Pleno PDPB Triwulan III, KPU Halsel Catat 192.741 Pemilih di 30 Kecamatan

Sabtu, 26 September 2026 - 01:38 WIT

Husni Bopeng Serap Aspirasi Warga Buku Maadu, Air Bersih hingga Nasib Guru Jadi Sorotan

Sabtu, 26 September 2026 - 00:08 WIT

Reses Husni Bopeng di Tarau Serap Aspirasi Warga, Saluran Air hingga Jalan Lingkungan Jadi Prioritas

Berita Terbaru