Anggota DPRD Halbar Dilaporkan Istri ke Polda. Diduga Berzina dan Hamili Perempuan Lain

- Wartawan

Rabu, 30 Juli 2025 - 13:15 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

filter: 0; fileterIntensity: 0.0; filterMask: 0; captureOrientation: 0;
brp_mask:0;
brp_del_th:null;
brp_del_sen:null;
delta:null;
module: photo;hw-remosaic: false;touch: (-1.0, -1.0);sceneMode: 8;cct_value: 0;AI_Scene: (-1, -1);aec_lux: 0.0;aec_lux_index: 0;albedo:  ;confidence:  ;motionLevel: -1;weatherinfo: null;temperature: 41;

filter: 0; fileterIntensity: 0.0; filterMask: 0; captureOrientation: 0; brp_mask:0; brp_del_th:null; brp_del_sen:null; delta:null; module: photo;hw-remosaic: false;touch: (-1.0, -1.0);sceneMode: 8;cct_value: 0;AI_Scene: (-1, -1);aec_lux: 0.0;aec_lux_index: 0;albedo: ;confidence: ;motionLevel: -1;weatherinfo: null;temperature: 41;

TERNATE – HabarIndonesia. Skandal memalukan kembali mencoreng institusi legislatif di Halmahera Barat. Anggota DPRD dari Partai Perindo berinisial EM secara resmi dilaporkan oleh istrinya, PCS, ke Polda Maluku Utara atas dugaan kasus perzinahan.

Laporan itu telah tercatat dengan Nomor: LP/B/64/VII/2025/SPKT/Polda Maluku Utara, dan didampingi langsung oleh kuasa hukumnya, Abdullah Ismail. Rabu, 30/07/25.

Kepada media HabarIndonesia.id, Abdullah menyatakan bahwa laporan tersebut diajukan pada 18 Juli 2025. Ia juga memastikan bahwa kliennya telah memenuhi panggilan dan memberikan keterangan sebagai saksi dalam kasus tersebut.

“Kami sudah resmi melaporkan EM terkait tindak pidana perzinahan, dan kemarin klien kami telah diperiksa sebagai saksi,” tegas Abdullah.

Bukti-bukti yang diajukan dinilai sangat kuat. Salah satunya adalah rekaman pengakuan dari orang tua perempuan yang diduga sebagai selingkuhan EM. Dalam rekaman itu, perempuan tersebut mengakui kepada orang tuanya bahwa EM akan menikahinya dalam waktu dekat.

“Pengakuan ini menjadi kunci penting, karena bersangkutan mengaku secara langsung kepada orang tua kandungnya,” lanjut Abdullah.

Mengingat kasus dugaan tindak pidana perzinahan dikenakan dengan UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksudkan dalam pasal 284 dan atau Jucto-subsider yang terjadi ditempat tersebut.

Parahnya lagi, perempuan tersebut diketahui dalam kondisi hamil. Namun, EM mencoba mengelak bahwa janin tersebut bukan hasil hubungan mereka. Abdullah membantah keras pembelaan tersebut.

“Kalau memang bukan anak EM, kenapa dia datang dan mengaku akan menikahinya Fakta ini tidak bisa disembunyikan terus-menerus,” katanya Abdullah.

Abdullah menegaskan bahwa penyidikan harus dilakukan secara objektif dan menyeluruh. Ia juga meminta agar EM dan selingkuhannya bersikap kooperatif dalam menjalani proses hukum.

“Kebenaran tidak bisa dikubur. Cepat atau lambat, semuanya akan terbongkar, terlebih dengan bukti kehamilan yang semakin memperkuat dugaan perzinahan,” tambahnya.

Dirinya mendesak Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Malut agar segera mengambil langkah tegas. Abdullah menyebut penanganan kasus ini tidak boleh mandek seperti perkara sebelumnya.

“Penegakan hukum jangan tumpul ke atas. Kami minta penetapan tersangka segera dilakukan, baik atas kasus perzinahan maupun penelantaran anak dan istri yang juga kami laporkan,” pungkasnya.

(Red)

Berita Terkait

Ajukan Proyek Infrastruktur Strategis, Sherly Minta Dukungan Anggaran Rp2,6 Triliun dari AHY
BPC HIPMI Kabupaten/Kota Peringatan BPP, Jangan Libatkan Aktor Lama di Musdalub
Maluku Utara Jadi Sorotan Dunia, Proyek CDCSUI Fokus Jaga Keaslian Cengkih dan Pala
Dinas Perpustakaan Ternate Genjot Literasi 2026, Festival Literasi Siap Digelar
Sarbin Sehe Resmi Berangkatkan ERB 2026, Rupiah Layak Edar Hadir di Lima Pulau Terpencil
Wabup Haltim Perkuat Sinergi dengan BPVP Lombok Timur untuk Ciptakan SDM Berdaya Saing
Sultan Tidore, Semua Akan Kembali, Mari Doakan Burhan Abdurahman Husnul Khatimah
Langkah Strategis Sherly di Jakarta, Percepat Realisasi Program Infrastruktur Maluku Utara

Berita Terkait

Selasa, 20 Oktober 2026 - 22:07 WIT

Perjuangkan Infrastruktur Sesuai Kebutuhan Daerah, PUPR Malut Bahas Konektivitas Jalan Bersama DPD RI

Kamis, 15 Oktober 2026 - 14:45 WIT

Gelar Rakor, Baznas Haltim Sepakati Infak dan Sedekah Rp20 Ribu bagi ASN yang Belum Penuhi Nisab Zakat

Kamis, 15 Oktober 2026 - 00:40 WIT

Sekda Haltim Tegaskan Koordinasi OPD Jadi Kunci Percepatan MCSP RBS 2026

Selasa, 13 Oktober 2026 - 16:46 WIT

Wabup Helmi Pantau Proyek Jalan Lapen Loleojaya, Pastikan Infrastruktur Bermanfaat bagi Warga

Selasa, 13 Oktober 2026 - 16:10 WIT

Bupati Bassam Ultimatum Kepala OPD, Jangan Lindungi ASN Bolos, TTP Bisa Berujung Sanksi

Senin, 12 Oktober 2026 - 23:52 WIT

Momentum HUT ke-27 Malut, BRI Perkuat Ekonomi Nelayan dan Layanan Kesehatan Masyarakat

Senin, 12 Oktober 2026 - 01:01 WIT

Sherly Tjoanda Ajak Warga Malut Perkuat Kerukunan dan Baku Sayang demi Kemajuan Daerah

Senin, 12 Oktober 2026 - 00:44 WIT

Peringati HUT ke-27 Malut, Sherly Tekankan Pemerataan Pembangunan dan Konektivitas Antarwilayah

Berita Terbaru