Berita  

FPPMG dan Karangtaruna Desa Gita Gelar Aksi Demostrasi SDN Gita, Protes Dugaan Pemalsuan Dua Data Guru Honorer

Tidore-Habarindonesia. Forum Pemuda Peduli Masyarakat Gita (FPPMG) bersama Karangtaruna Desa Gita menggelar aksi demonstrasi di depan Sekolah Dasar Negeri (SDN) Gita, Kecamatan Oba. Aksi ini dipicu oleh dugaan pemalsuan data dua guru honorer oleh Kepala Sekolah, Satria Mahmud, S.Pd., yang diduga telah mengajukan data palsu ke sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik) pada Agustus 2024.

Menurut Riskiyawan, perwakilan dari Karangtaruna Desa Gita, dua guru honorer yang didaftarkan dalam Dapodik tersebut, yakni Rosanti Taib dan Sartika Taib, tidak pernah mengajar di SDN Gita. Keduanya diketahui bekerja sebagai karyawan di sebuah perusahaan besar di Halteang.

“Mereka berdua tidak pernah mengajar di sekolah ini. Pada saat itu mereka masih bekerja di perusahaan,” ujar Riskiyawan saat ditemui oleh awak media Habar Indonesia. Kamis 20/02/25.

Lebih lanjut, Riskiyawan menjelaskan bahwa pada Januari 2025, Kepala Sekolah, Satria Mahmud, baru-baru ini mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Pembagian Tugas Nomor: 047/07/2024/2025, di mana kedua nama tersebut diantaranya dengan inisial RT dan ST yang termasuk dalam daftar penerima SK.

Hal ini terungkap setelah masyarakat bersama FPPMG dan Karangtaruna Desa Gita melakukan audiensi dengan pihak sekolah. Dalam pertemuan tersebut, Kepala Sekolah dan operator sekolah mengakui bahwa data dua guru tersebut memang telah dimasukkan dalam sistem Dapodik meskipun mereka tidak pernah mengajar.

“Menurut pengakuan Kepala Sekolah, hal ini dilakukan karena kekhilafan tanpa memperhatikan prosedur yang berlaku,” ungkap Riskiyawan.

Namun, FPPMG dan Karangtaruna Desa Gita menduga ada unsur kesengajaan dalam tindakan ini. Mereka menuding Kepala Sekolah dan operator sekolah sengaja memalsukan SK honorer agar dua guru tersebut dapat mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

“Kami melihat ini sebagai upaya manipulasi. Ada indikasi pemalsuan SK honorer untuk memenuhi syarat administrasi seleksi PPPK,” tegas Riskiyawan.

Padahal, menurut Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 14 Tahun 2023 Pasal 6 Ayat 1 Huruf e, syarat mengikuti seleksi PPPK adalah memiliki pengalaman kerja minimal dua tahun sebagai tenaga pendidik atau tenaga kesehatan.

Setelah pertemuan dengan masyarakat, Kepala Sekolah berjanji akan berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan Kota Tidore Kepulauan untuk menghapus data dua guru tersebut dari sistem Dapodik. Namun, setelah dua minggu, nama Rosanti Taib dan Sartika Taib justru dikonfirmasi lolos administrasi dalam seleksi PPPK Tahap II Tahun 2025.

“Ini jelas sebuah kebohongan besar. Kami merasa dikhianati oleh Kepala Sekolah,” kata Riskiyawan dengan nada kecewa.

Atas kejadian ini, FPPMG dan Karangtaruna Desa Gita mengeluarkan tiga tuntutan kepada pihak berwenang:

  • Dinas Pendidikan Kota Tidore Kepulauan segera melakukan sanggahan agar dua guru honorer tersebut dicabut dari daftar peserta seleksi PPPK dan dihapus dari Dapodik;
  • Memecat Kepala Sekolah SDN Gita, Satria Mahmud, secara tidak terhormat;
  • Mencopot operator sekolah yang terlibat dalam pemalsuan data;

Perwakilan FPPMG menegaskan bahwa kasus ini adalah pelanggaran prosedur serius. “Pengajuan data ke Dapodik seharusnya hanya bisa dilakukan jika seseorang sudah mengabdi sebagai guru honorer di sekolah tersebut. Faktanya, dua guru ini tidak pernah mengajar di SDN Gita,” ujar perwakilan FPPMG.

Ia juga menambahkan bahwa ada indikasi pemalsuan dokumen yang dilakukan oleh pihak sekolah demi meloloskan dua guru tersebut dalam seleksi PPPK.

Dengan adanya bukti dan pengakuan dari pihak sekolah, masyarakat Desa Gita berharap agar tindakan tegas segera diambil demi menjaga integritas sistem pendidikan dan memberikan keadilan bagi para guru honorer yang benar-benar telah mengabdi.
(Gus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *