Polres Halsel Pastikan Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Dua Anak Diproses 100 Persen

Penyidik telah memeriksa kedua korban dan terlapor serta melakukan visum. Polisi juga memastikan akan memeriksa saksi ahli.

Kasat Reskrim Polres Halsel, IPTU Wahyu Hermawan. Dok. Istimewa.

HALSEL, HabarIndonesia.id – Polres Halmahera Selatan memastikan kasus dugaan kekerasan seksual terhadap dua anak di bawah umur yang menyeret ayah tiri berinisial MAY (52) terus diproses secara hukum.

Penegasan itu disampaikan Kasat Reskrim Polres Halsel, IPTU Wahyu Hermawan, menyusul laporan keluarga korban terkait dugaan kekerasan seksual terhadap dua saudara tersebut.

“Laporan sudah diterima dan sudah diproses. Kami bergerak cepat saat terima laporan,” tegas Wahyu, Minggu (30/8/2026).

Laporan tersebut tercatat dalam STPL Nomor: STPL/267/VIII/SPKT POLRES HALSEL, tertanggal 19 Agustus 2026.

Menurut Wahyu, penyidik telah memeriksa kedua korban dan MAY sebagai terlapor, serta melakukan visum terhadap kedua korban.

“100 persen diproses. Bukti kita sudah ada visum dan keterangan saksi. Kita juga pasti periksa saksi ahli,” tandas Wahyu.

Polisi kini melanjutkan penanganan perkara dengan mengumpulkan keterangan dan alat bukti untuk mengungkap dugaan peristiwa tersebut.

Dugaan Kekerasan Seksual Disebut Berlangsung Bertahun-tahun

Paman korban, HT, mengungkapkan dugaan kekerasan seksual tersebut disebut telah berlangsung sejak kedua korban masih duduk di bangku sekolah dasar.

Menurut HT, kedua korban mengaku mengalami kejadian berulang dan disebut mendapat ancaman agar tidak membuka persoalan tersebut kepada orang lain. Korban juga mengaku pernah diberi uang.

“Yang kakak mengaku terakhir Juli 2026. Kalau yang adik mengaku terakhir saat SMP kelas 2,” ujar HT.

HT juga menyebut dugaan kejadian tidak hanya terjadi di rumah di Kecamatan Bacan, tetapi juga di dalam mobil dan ketika korban berada di Ternate.

Kasus tersebut mulai terbuka pada 16 Agustus 2026, setelah kedua korban dimarahi karena pulang larut malam. Salah satu korban kemudian mengungkap dugaan perlakuan yang dialaminya kepada keluarga. Pengakuan itu kemudian diikuti pengakuan korban lainnya.

Saat ini, kedua korban masih berstatus pelajar SMA dan berada di rumah keluarga. Pihak keluarga mengaku belum mengetahui secara pasti tindak lanjut pendampingan psikologis maupun penempatan korban di rumah aman DP3AKB Halsel.

Polisi kini melanjutkan proses penanganan perkara untuk memastikan seluruh fakta, alat bukti, serta pihak-pihak yang mengetahui atau berkaitan dengan dugaan peristiwa tersebut diperiksa sesuai hukum.

Satu hal yang ditegaskan penyidik: perkara ini tetap berjalan.

“100 persen diproses.”

(Ian/Ed: Riff)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *